Supir dan Pekerja Berat Dibolehkan Tidak Puasa Ramadhan, Tapi Harus Penuhi Syarat-Syarat Ini

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, jelas Tgk Safaini, para pekerja berat tidak boleh membatalkan puasanya kecuali bila memenuh

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE SERAMBINEWS
Pimpinan Dayah Raudhatul 'Arifin, Tanjung Deah, Darussalam, Aceh Besar sekaligus Pengurus DPP ISAD Aceh, Tgk Safaini, MA saat menjadi narasumber dalam program khusus 'Serambi Ramadhan' yang disiarkan secara langsung di YouTube Serambinews, Selasa (19/3/2024), dipandu oleh Jurnalis Serambi, Yeni Hardika. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Berpuasa dibulan ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah baligh dan berakal.

Namun demikian, ada beberapa orang yang mendapatkan keringanan, diantaranya ialah orang yang melakukan perjalanan (musafir), termasuk supir dan pekerja berat.

Orang-orang tersebut dibolehkan tidak puasa dan menggantinya pada hari lain.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Tgk Safaini, MA saat menjadi narasumber dalam program Serambi Ramadhan yang tayang di YouTube Serambinews, Selasa (19/3/2024).

Program ini merupakan program khusus yang diadakan Serambi Indonesia selama bulan ramadhan, bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh dan didukung oleh Bank Aceh Syariah.

Acara ini hadir setiap hari selama bulan Ramadhan mulai pukul 15.00 WIB, disiarkan secara live di YouTube Serambinews.

Tgk Safaini menjelaskan, alasan supir dan pekerja berat diberikan keringan, karena jika orang-orang tersebut tetap diwajibkan puasa, akan menimbulkan masyaqah (kesulitan) yang dapat membahayakan nyawa atau keselamatannya.

Baca juga: Hukum Puasa Ramadhan tapi Tidak Sahur karena Kesiangan, Apakah Sah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Pimpinan Dayah Raudhatul 'Arifin, Tanjung Deah, Darussalam Aceh Besar ini menyebutkan dalil yang menjadi dasar hukum supir dan tukang bangunan dibolehkan tidak berpuasa.

Yaitu firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 185 yang artinya 'Dan barang siapa diantara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka wajib menggantinya dihari yang lain'.

Ini Juga dikuatkan dengan firman Allah dalam QS al-Baqarah AYAT 195 yang berarti 'dan janganlah kamu mencampakkan dirimu ke dalam kebinasaan…”, serta hadist dari HR. Bukhari yang menjelaskan sikap Nabi SAW saat melihat seorang laki-laki dalam safar yang menyiramkan air diatas kepalanya.

"Nabi Saw kemudian bertanya ada apa dengan orang ini? sahabat menjawab, dia berpuasa ya rasullullah maka nabi bersabda: tidak baik bagi seseorang yang sukar dalam perjalanannya untuk berpuasa," sebut Tgk Safaini.

Pengurus DPP ISAD Aceh ini menyampaikan, meski dibolehkan, ada aturan dan syarat-syarat yang membolehkan pekerja berat tidak berpuasa pada bulan ramadhan.

Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, jelas Tgk Safaini, para pekerja berat tidak boleh membatalkan puasanya kecuali bila memenuhi enam syarat berikut.

Pertama pekerjaan itu tidak bisa ditunda setelah syawal.

Baca juga: TakPernah Shalat Tarawih Selama Ramadhan, Apakah Bisa Mengurangi Pahala Puasa? Ini Penjelasannya

Kedua tidak mungkin dilakukan pekerjaan itu dimalam hari, atau bisa dilakukan malam hari tapi hasilnya tidak bagus.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved