Berita Banda Aceh

BPJS Kesehatan Tetap Beri Layanan Selama Libur Lebaran, RS/Puskesmas di Banda Aceh Juga Tetap Siaga

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, TM Afandy, didampingi pejabat BPJS, Maryadi dan Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh dr Lukman, Rabu (20/3/2024) di Banda Aceh memberikan keterangan pers terkait pelayanan selama libur dan cuti lebaran 2024. 

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan. 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Selama cuti bersama dan libur lebaran, 8-15 April 2024, BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan untuk warga.

BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan. 

Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.

Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, TM Afandy, Rabu (20/3/2024) mengatakan prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia. 

Katanya, peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, juga dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain. 

Syarat paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

Baca juga: VIDEO - Netanyahu Berdebat dengan Joe Biden, AS Tegas Katakan Invasi Israel adalah Kesalahan

"BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. 

Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. 

Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. 

Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," terang Afandy.

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif. 

Afandy menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.

Baca juga: Dul Jaelani Minta Konsep Pernikahan Sederhana, Maia Estianty Singgung Soal Tanggung Jawab

"Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved