CPNS 2024

Formasi Resmi PPPK 2024, PANRB Ungkap Hanya Akan Diisi Tenaga Honorer dan Eks THK 2

Khusus untuk formasi PPPK 2024 ini hanya akan diisi oleh tenaga honorer dan eks THK 2 yang telah masuk basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Editor: Amirullah
Freepik
Ilustrasi CPNS 2024 

SERAMBINEWS.COM – Hanya tinggal menunggu tanggal resmi pembukaanya saja, seleksi CPNS 2024 sebentar lagi akan segera dibuka.

Yang mana, pembukaan seleksi CPNS 2024 ini diperuntukan untuk seleuruh masyarakat Indonesa yang memiliki kriteria/syarat yang sudah ditetapkan.

Nah apalagi, terdapat update terbaru menjelang pembukaan seleksi CPNS 2024 yaitu yang sudah disampaikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang mengatakan telah menetapkan 1,28 juta formasi untuk memenuhi kebutuhan CPNS-PPPK pada periode pertama rekrutmen.

Khusus untuk formasi PPPK 2024 ini hanya akan diisi oleh tenaga honorer dan eks THK 2 yang telah masuk basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Tentu pemerintah juga tetap berkomitmen menuntaskan penataan teman-teman honorer,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas yang dikutip dari laman Kompas.tv.

Serta saat ini pun, pihak Humas BKN, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menerangkan, bahwa saat ini BKN sedang melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap seluruh Tenaga non ASN (honorer) yang terdapat dalam pangkalan data BKN.

“Karena jumlahnya cukup banyak mencapai 1.7 juta orang, proses verval dilakukan oleh BKN bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di mana BPKP fokus pada aspek pembayaran,” ujarnya.

PPPK Tak Diangkat Otomatis Jadi PNS

Namun, Haryomo pun mengungkapkan kembali jika untuk PPPK sendiri tidak akan diangkat secara otomatis menjadi CPNS.

Namun Haryomo memberikan sedlkit informasi jika peserta PPPK ingin diangkat jadi PNS harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS.

“Khusus pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK, dan PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS,” ujarnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Akhirnya PANRB Ungkap Formasi Resmi Rekrutmen PPPK 2024 Akan Diisi Tenaga Honorer dan Eks THK 2

Baca juga: Tahun 2024 Aceh Barat Terima CPNS dan PPPK, Ini Jumlah Kebutuhan

Baca juga: Kabar Gembira, Pemkab Pidie Buka Penerimaan P3K & CPNS 2024, Ini Formasi Dibuka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved