Berita Aceh Utara

PPK Tanah Luas Melanggar Administratif Pemilu, Panwaslih Aceh Utara Beri Sanksi Teguran

“Terhadap pelanggaran administrasi Pemilu di atas, Panwaslih Kabupaten Aceh Utara tidak dapat menerapkan sanksi perbaikan administrasi dengan...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Tangkapan Layar
Komisioner Panwaslih Aceh Utara mengadakan sidang ajudikasi kasus dugaan pergeseran dan penggelembungan suara caleg PAS di DPRK Aceh Utara yang dilakukan PPK Tanah Luas. 

“Terhadap pelanggaran administrasi Pemilu di atas, Panwaslih Kabupaten Aceh Utara tidak dapat menerapkan sanksi perbaikan administrasi dengan alasan Putusan akan sulit dilaksanakan mengingat sudah mendekati batas waktu penetapan hasil Pemilu secara nasional,” ujar Ketua Majelis Pemeriksa.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Luas Pemilu 2024 diputuskan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administratif Pemilu.

PPK Tanah Luas melakukan pergeseran dan penggelembungan suara di internal partai yang terjadi di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.  

Putusan itu dibacakan Panwaslih Aceh Utara pada pleno Majelis Pemeriksa Panwaslih Kabupaten Aceh Utara oleh Syahrizal (Ketua) didampingi empat anggota Hazimi Abdullah Cut Agam, Iskandar, Safwani, Zulfadhli pada Senin (18/3/2024).

Namun, putusan tersebut baru diterima pelapor pada Selasa (19/3/2024).

Untuk diketahui PPK Tanah Luas dilaporkan oleh Caleg PAS Dapil-2 Aceh Utara Abdul Halim MA ke Panwaslih Aceh Utara pada 1 Maret 2024 atas dugaan pergeseran dan penggelembungan suara di internal partai yang terjadi di Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Isi putusan lainnya mengurai temuan pergeseran suara yaitu di Gampong Ujong Baroh B TPS 002, dengan rincian bahwa jumlah Suara berdasarkan C Hasil Plano dan C Hasil Salinan, Jumlah suara PAS 4, suara nomor urut 1 Tgk H Adnan, SAg yaitu 2, nomor urut 2 Abdul Halim, MA 2 suara.

Sedangkan pada Lampiran Model D Hasil Kecamatan jumlah suara PAS berjumlah 2 suara, nomor urut 1 Tgk Adnan berjumlah 4 suara, dan nomor urut 2 Abdul Halim, MA berjumlah 2 suara.

Dalam kejadian itu, terdapat pergeseran suara partai sejumlah 2 suara ke nomor urut 1 Tgk Adnan sehingga atas pergeseran tersebut pelapor merasa dirugikan.

Baca juga: Panwaslih Kembali Gelar Sidang, Kali Ini Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PA

Untuk menguatkan laporannya, pelapor mengajukan bukti surat/tulisan dan dokumen elektronik dan menghadirkan saksi dalam sidang yaitu Muhammad Ali.

Ali adalah saksi yang melaporkan kepada Panwascam Tanah Luas terkait dengan adanya perbedaan perolehan suara dalam PAS Aceh di Kecamatan Tanah Luas.

Ali hadir ke Sekretariat PPK Tanah Luas menjelaskan adanya perbedaan data dengan salinan C.Hasil TPS dengan D.Hasil Kecamatan dan PPK mengakui dan akan memperbaikinya,

Safrizal saksi kedua pernah melakukan penyandingan data termasuk juga dengan data dari partai lainnya, sehingga dari hasil penyandingan data tersebut baru dapat diketahui bahwa perolehan terdapat selisih.

Sementara Majelis Pemeriksa berpendapat setelah dilakukan penyandingan data atau bukti yang terdapat dalam dalil-dalil pelapor, bahwa benar adanya selisih perolehan suara partai politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten untuk Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh pada Kecamatan Luas di Desa Ujung Baroh Berghan TPS No 002.  

Berdasarkan fakta persidangan, dimana terhadap seluruh uraian Pelapor, Terlapor tidak menyanggah dan membenarkan segala keterangan pelapor maupun saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pelapor serta Terlapor mengakui adanya kesalahan input dalam salinan D. Hasil Kecamatan-DPRK Tanah Luas khususnya pada Desa Ujung Baroh Berghan pada TPS 002.

Panwaslih Aceh Utara berkesimpulan penetapan D.Hasil Kecamatan-DPRK di Kecamatan Tanah Luas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,

Tindakan terlapor telah lalai dikarenakan tidak melakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali terhadap Rekapitulasi formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRK sehingga terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif.

“Terhadap pelanggaran administrasi Pemilu di atas, Panwaslih Kabupaten Aceh Utara tidak dapat menerapkan sanksi perbaikan administrasi dengan alasan Putusan akan sulit dilaksanakan mengingat sudah mendekati batas waktu penetapan hasil Pemilu secara nasional,” ujar Ketua Majelis Pemeriksa.

Panwaslih kemudian memutuskan, menyatakan terlapor atau PPK Tanah Luas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu,

Memberikan teguran kepada Terlapor, untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.(*)

Baca juga: Panwaslih Aceh Utara Kembali Gelar Sidang, Kali Ini Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PA


 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved