Berita Aceh Utara

Panwaslih Aceh Utara Kembali Gelar Sidang, Kali Ini Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PA

Sidang itu dipimpin tiga komisioner Panwaslih Aceh Utara Zulfadhli (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) pada pukul 14.00 WI

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Panwaslih Aceh Utara, Senin (18/3/2024), menggelar sidang kasus dugaan penggelembungan dan pergeseran suara Caleg Partai Aceh (PA) Muntasir dari Dapil 5 di Kantor Panwaslih setempat. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara, Senin (18/3/2024), menggelar sidang kasus dugaan penggelembungan dan pergeseran suara Caleg Partai Aceh (PA) Muntasir dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 di Kantor panwaslih setempat.

Dapil 5 Aceh Utara tersebut meliputi Meurah Mulia, Samudera, Syamtalira Aron, Tanah Pasir, Lapang. 

Namun, dalam kasus itu yang dilaporkan PPK dari tiga kecamatan, yaitu Meurah Mulia, Syamtalira Aron, dan Tanah Pasir.

Sidang itu dipimpin tiga komisioner Panwaslih Aceh Utara Zulfadhli (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) pada pukul 14.00 WIB.

Zulfadli didampingi Hazimi Abdullah Cut Agam (Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat) dan Safwani (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa).

Baca juga: Panwaslih Aceh Utara Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Pergeseran Suara Caleg PAS di Tanah Luas

Sidang perdana tersebut beragendakan mendengar keterangan dari pelapor Maimun tim sukses Muntasir dan keterangan PPK dari tiga kecamatan tersebut.

Maimun menyampaikan dirinya melaporkan dugaan penggelembungan dan pergeseran suara badan Caleg DPRK Dapil 5 Aceh Utara dari Partai Aceh setelah berhasil mengumpulkan semua barang bukti terkait kecurangan, sehingga mereka memiliki data pembanding.

Indikasi kecurangan terlihat berdasarkan perbedaan hasil perhitungan suara dari rekap form CI dengan form D di tiga Kecamatan, yaitu Syamtalira Aron, Meurah Mulia dan Tanah Pasir.

Baca juga: Curhat Anisa Bahar Usai Gagal Jadi Caleg, Akui Habiskan Duit hingga Rp 5 Miliar Selama Kampanye

Sementara saat mendengar giliran jawaban dari PPK dari tiga kecamatan dalam sidang tersebut, mereka tidak dapat menunjukkan bukti, karena mereka tidak membawa alat bukti sebagai data pembanding untuk pembuktian.

Kemudian PPK dari tiga kecamatan tersebut mengajukan sidang tersebut ditunda pada Rabu (20/3/2024) untuk mengajukan untuk pembuktian.   

Sehingga Panwaslih Aceh Utara menunda sidang tersebut pada Rabu (20/3/2024) dengan agenda mendengar keterangan PPK dan pembuktian dengan data pembanding.

Untuk diketahui kasus itu dilaporkan Muntasir melaporkan kasus itu Panwaslih Aceh Utara Jumat (8/3/2024) dengan nomor laporan  017/LP/PL/Kab/01.16/III/2024. (*)

Baca juga: Todong Pistol Ke Mantan Istri, Pelaku Diringkus Polisi, 2 Orang Juga Diamankan di Polres Aceh Barat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved