Berita Aceh Utara
Panwaslih Aceh Utara Kembali Gelar Sidang, Kali Ini Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PA
Sidang itu dipimpin tiga komisioner Panwaslih Aceh Utara Zulfadhli (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) pada pukul 14.00 WI
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara, Senin (18/3/2024), menggelar sidang kasus dugaan penggelembungan dan pergeseran suara Caleg Partai Aceh (PA) Muntasir dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 di Kantor panwaslih setempat.
Dapil 5 Aceh Utara tersebut meliputi Meurah Mulia, Samudera, Syamtalira Aron, Tanah Pasir, Lapang.
Namun, dalam kasus itu yang dilaporkan PPK dari tiga kecamatan, yaitu Meurah Mulia, Syamtalira Aron, dan Tanah Pasir.
Sidang itu dipimpin tiga komisioner Panwaslih Aceh Utara Zulfadhli (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) pada pukul 14.00 WIB.
Zulfadli didampingi Hazimi Abdullah Cut Agam (Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat) dan Safwani (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa).
Baca juga: Panwaslih Aceh Utara Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Pergeseran Suara Caleg PAS di Tanah Luas
Sidang perdana tersebut beragendakan mendengar keterangan dari pelapor Maimun tim sukses Muntasir dan keterangan PPK dari tiga kecamatan tersebut.
Maimun menyampaikan dirinya melaporkan dugaan penggelembungan dan pergeseran suara badan Caleg DPRK Dapil 5 Aceh Utara dari Partai Aceh setelah berhasil mengumpulkan semua barang bukti terkait kecurangan, sehingga mereka memiliki data pembanding.
Indikasi kecurangan terlihat berdasarkan perbedaan hasil perhitungan suara dari rekap form CI dengan form D di tiga Kecamatan, yaitu Syamtalira Aron, Meurah Mulia dan Tanah Pasir.
Baca juga: Curhat Anisa Bahar Usai Gagal Jadi Caleg, Akui Habiskan Duit hingga Rp 5 Miliar Selama Kampanye
Sementara saat mendengar giliran jawaban dari PPK dari tiga kecamatan dalam sidang tersebut, mereka tidak dapat menunjukkan bukti, karena mereka tidak membawa alat bukti sebagai data pembanding untuk pembuktian.
Kemudian PPK dari tiga kecamatan tersebut mengajukan sidang tersebut ditunda pada Rabu (20/3/2024) untuk mengajukan untuk pembuktian.
Sehingga Panwaslih Aceh Utara menunda sidang tersebut pada Rabu (20/3/2024) dengan agenda mendengar keterangan PPK dan pembuktian dengan data pembanding.
Untuk diketahui kasus itu dilaporkan Muntasir melaporkan kasus itu Panwaslih Aceh Utara Jumat (8/3/2024) dengan nomor laporan 017/LP/PL/Kab/01.16/III/2024. (*)
Baca juga: Todong Pistol Ke Mantan Istri, Pelaku Diringkus Polisi, 2 Orang Juga Diamankan di Polres Aceh Barat
Konflik Agraria di Cot Girek Memanas, Forum Mahasiswa Desak BPN Bertindak |
![]() |
---|
Ketua Dekranasda Aceh Utara Pakaikan Kain Motif Pisang Dua Mu ke Istri Wapres RI Saat ke Stand |
![]() |
---|
Pistol Ditemukan di Blok Tahanan, Lapas Lhoksukon Perketat Pengamanan |
![]() |
---|
Protes HGU, Sudah 8 Hari Warga Blokir Akses PTPN IV di Cot Girek, TBS Hasil Panen Tertahan di Kebun |
![]() |
---|
Siswi SMA Negeri 1 Matangkuli Memperoleh Beasiswa dari Harbour Energy, Satu-satunya di Aceh Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.