Pilpres 2024

THN Anies-Muhaimin Minta Pemilu Ulang Tanpa Gibran, Resmi Daftarkan Sengketa Pilpres 2024

Pendaftaran sengketa pilpres ini, kata Ari, sudah disiapkan sejak pukul 1 dini hari melalui pendaftaran online.

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan bukti penerimaan berkas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) kepada Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, Kamis (21/3/2024). 

Tim Hukum Anies-Muhamin Bawa Tumpukan Berkas Saat Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK

Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar membawa tumpukan berkas ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024).

Berkas ini dibawa saat mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu).

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, THN Anies-Muhaimin tiba di Gedung MK sejak pukul 08.30 WIB.

Namun, mereka baru mulai melakukan pendaftaran pada pukul 09.00 WIB. Gugatan ini resmi terdaftar di MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Dalam proses pendaftaran, sejumlah petinggi Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) menyusul ke Gedung MK.

Di antaranya adalah Kapten Timnas Amin Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas Amin Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ketua THN Amin Ari Yusuf Amir dan advokat sekaligus Dewan Pakar THN Amin Eggi Sudjana.

Namun, Anies-Muhaimin tak ikut hadir di MK.

Dalam kesempatan sebelumnya, Anies menyatakan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti dugaan kecurangan Pilpres 2024 secara hati-hati.

Bukti-bukti itu bahkan divalidasi agar akurat sebelum dibawa ke MK.

"Ketika melihat penyimpangan demokrasi maka langkah yang dilakukan bukanlah marah-marah lalu melakukan agitasi kepada publik," kata Anies.

Sementara itu, Muhaimin Iskandar menjelaskan, gugatan ini dilayangkan untuk memperjuangkan suara yang menginginkan adanya perubahan. 

"Demi memperjuangkan suara mereka yang memperjuangkan, suara mereka yang percaya pada perubahan dan tetap teguh hingga akhir kami memutuskan meminta Tim Hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi," kata Muhaimin.

 

TKN Prabowo Optimistis Bisa Hadapi Gugatan Anies dan Ganjar di MK

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved