Pilpres 2024

THN Anies-Muhaimin Minta Pemilu Ulang Tanpa Gibran, Resmi Daftarkan Sengketa Pilpres 2024

Pendaftaran sengketa pilpres ini, kata Ari, sudah disiapkan sejak pukul 1 dini hari melalui pendaftaran online.

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan bukti penerimaan berkas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) kepada Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, Kamis (21/3/2024). 

Sejauh ini, kubu paslon 1 menyatakan menerima putusan KPU. Namun, mereka tetap akan menempuh jalur hukum lewat pengajuan gugatan ke MK.

Sama seperti paslon 1, paslon nomor urut 3 juga akan mengambil langkah serupa.

Gugatan ini akan tetap diajukan walaupun selisih suara Ganjar-Mahfud terpaut jauh dari pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Kita sudah siap, kita sudah menyiapkan banyak hal ya. Tim hukum kita juga sudah siap, maka kita akan ikuti proses. Insya Allah teman-teman sudah menyiapkan dengan baik," kata capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo di Posko Teuku Umar, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

 

Baca juga: Ultah Anang Hermasyah Pertemukan Maia Estianty dan Mulan Jameelan, Reaksi Keduanya Disorot

Baca juga: Cara Cek Data Non ASN di BKN untuk Daftar CPNS-PPPK 2024, Segera Klik Link Berikut

Baca juga: Zahratul Husna, Warga Binaan Lapas Perempuan Sigli Raih Juara 2 MTQ Narapidana Tingkat Nasional

 

Kompas.com: Resmi Daftarkan Sengketa Pilpres, THN Anies-Muhaimin Minta Pemilu Ulang Tanpa Gibran

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved