Ramadhan 2024

Haruskah Makmum Membaca Al-Fatihah Lagi dalam Shalat usai Imam Membacanya? Begini Kata UAS

Begini penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS terkait bacaan Al-Fatihah bagi makmum setelah imam membacanya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustadz Abdul Somad (UAS) - Haruskah Makmum Membaca Al-Fatihah Lagi dalam Shalat usai Imam Membacanya? Begini Kata UAS 

Haruskah Makmum Membaca Al-Fatihah Lagi dalam Shalat usai Imam Membacanya? Begini Kata UAS

SERAMBINEWS.COM – Begini penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS terkait bacaan Al-Fatihah bagi makmum setelah imam membacanya.

Menurut UAS, makmum tetap harus membaca Al-Fatihah lagi setelah imam membacanya.

Sebab, membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat merupakan hal yang wajib dilakukan ketika shalat, baik itu shalat secara berjamaah maupun sendiri.

Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: "dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].

Mengenai bacaan-bacaan dalam shalat juga harus mengikuti ketentuan yang sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW dan perintah Allah SWT.

Ustadz Abdul Somad atau UAS menjelaskan, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

“Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum” kata UAS.

“Yang kedua menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),” terang UAS.

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah, jika tidak membaca Al-Fatihah.

“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Mazhab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved