Ramadhan 2024

Keluarga Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan, Apakah Tetap Wajib dibayar Zakat Fitrah? Begini Kata UAS

Dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS, ialah siapa saja

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM
Ilustrasi - Keluarga Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan, Apakah Tetap Wajib dibayar Zakat Fitrah? Begini Kata UAS. 

Lantas, bagaimana apabila ada yang sudah membayar zakat fitrah, namun ternyata orang tersebut meninggal dunia sebelum waktu wajib bayar zakat fitrah yang telah ditentukan?

UAS mengatakan, apabila sudah terlanjur membayar sebelum meninggal, maka zakat itu tidak perlu di ambil kembali.

Meskipun tak lagi wajib atas orang tersebut untuk membayar zakat fitrah.

"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas Ustad Abdul Somad, masih dikutip dari video yang sama.

"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.

Baca juga: Niat dan Doa saat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak hingga Seluruh Anggota Keluarga

Zakat Fitrah bagi bayi yang lahir di bulan Ramadhan

Selain menentukan hukum zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal, waktu wajib bayar zakat fitrah ini juga bisa menjadi dasar zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir.

Masih dalam video yang sama, UAS sekali lagi menegaskan, bahwa siapapun yang hidup mulai dari adzan magrib sampai khatib naik mimbar, maka wajib baginya membayar zakat fitrah.

Ini juga sama halnya berlaku pada bayi yang baru lahir.

Lebih jelas lagi, UAS menerangkan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrah untuknya.

Tapi apabila anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka tak wajib zakat fitrah baginya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved