Ramadhan 2024

Keluarga Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan, Apakah Tetap Wajib dibayar Zakat Fitrah? Begini Kata UAS

Dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS, ialah siapa saja

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM
Ilustrasi - Keluarga Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan, Apakah Tetap Wajib dibayar Zakat Fitrah? Begini Kata UAS. 

SERAMBINEWS.COM - Jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia pada bulan suci ramadhan, apakah tetap wajib dibayar zakat fitrah?

Persoalan ini biasanya sering muncul dan ditanyakan setiap ramadhan, khususnya oleh umat muslim yang kehilangan anggota keluarganya pada bulan suci ini.

Setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah wajib dibayar setahun sekali, setiap bulan ramadhan.

Tidak hanya bagi orang dewasa, kewajiban membayar zakat fitrah juga dijatuhkan pada anak-anak bahkan bayi baru lahir sekalipun.

Bagi mereka yang belum baligh, maka zakat fitrah dibayarkan oleh orang tuanya.

Biasanya, zakat fitrah dibayar setiap penghujung bulan Ramadhan, atau sesuai dengan ketentuan panitia zakat di masing-masing daerah.

Akan tetapi, zakat fitrah juga bisa dibayar atau dikeluarkan sejak awal ramadhan.

Baca juga: Kapan Zakat Fitrah Mulai Dibayar? Ini Waktu Bayar Zakat Fitrah dan Orang-Orang yang Wajib Membayar

Mengingat hukumnya wajib bagi setiap muslim,  lantas bagaimana dengan orang yang sudah meninggal di Bulan Ramadhan?

Misalnya, ada anggota keluarga yang sempat bertemu dan menjalani ibadah puasa Ramadhan, namun tidak penuh karena lebih dahulu menemui ajal.

Apakah tetap harus dibayar zakat fitrah untuknya?

Soal ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad.

Video penjelasannya mengenai hukum membayar zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal di bulan Ramadhan pun banyak tersebar di YouTube.

Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad yang telah dirangkum Serambinews.com.

Hukum zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal

Mengutip penjelasan Ustad Abdul Somad dalam video kajiannya soal hukum zakat fitrah yang dibagikan akun YouTube Belajar Mengaji, sebelum menjelaskan hukum-hukum zakat fitrah, tuan guru berdarah melayu ini lebih dahulu menjelaskan mengenai waktu wajib membayar zakat fitrah.

Menurut Ustad Abdul Somad, ada banyak orang yang belum tahu soal waktu wajib membayar zakat fitrah.

Padahal dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa saja yang wajib membayar zakat.

Baca juga: Begini Penjelasan Buya Yahya soal Zakat Fitrah Bagi Anak dalam Kandungan

Termasuk hukumnya bagi orang yang sudah meninggal.

"Tapi banyak orang yang tak tau kapan waktul wujub kapan waktul jawaz," kata ustad yang akrab disapa UAS tersebut.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai zakat fitrah.

Waktu jawaz, terang UAS, merupakan waktu dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.

Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.

Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.

"Wajibnya itu kapan ? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," ujarnya.

Dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS, ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.

Baca juga: Siapa Bayar Zakat Fitrah untuk Anak Lajang Sudah Bekerja dan Punya Gaji? Ini Kata UAS dan Buya Yahya

Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.

"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia," terang dia.

Namun apabila seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu tersebut (sejak adzan magrib hingga khatib naik mimbar), maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.

"Jadi kalau ada orang meninggal habis Ashar, sore sabtu (misalnya), hari raya Ahad (esoknya). Habis ashar meninggal dia, tak bayar. Tak wajib bayar zakat fitrah,"  jelas  UAS.

Bagaimana jika sudah duluan membayar?

Lantas, bagaimana apabila ada yang sudah membayar zakat fitrah, namun ternyata orang tersebut meninggal dunia sebelum waktu wajib bayar zakat fitrah yang telah ditentukan?

UAS mengatakan, apabila sudah terlanjur membayar sebelum meninggal, maka zakat itu tidak perlu di ambil kembali.

Meskipun tak lagi wajib atas orang tersebut untuk membayar zakat fitrah.

"Yang sudah dibayarkan, sudahlah itu sudah," tegas Ustad Abdul Somad, masih dikutip dari video yang sama.

"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau," guraunya.

Baca juga: Niat dan Doa saat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak hingga Seluruh Anggota Keluarga

Zakat Fitrah bagi bayi yang lahir di bulan Ramadhan

Selain menentukan hukum zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal, waktu wajib bayar zakat fitrah ini juga bisa menjadi dasar zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir.

Masih dalam video yang sama, UAS sekali lagi menegaskan, bahwa siapapun yang hidup mulai dari adzan magrib sampai khatib naik mimbar, maka wajib baginya membayar zakat fitrah.

Ini juga sama halnya berlaku pada bayi yang baru lahir.

Lebih jelas lagi, UAS menerangkan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrah untuknya.

Tapi apabila anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka tak wajib zakat fitrah baginya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved