Senin, 4 Mei 2026

Berita Aceh Besar

Lecehkan Anak Umur 5 Tahun, Pria Paruh Baya di Aceh Besar Ditangkap Polisi

Setelah diinterogasi lebih lanjut, terduga pelaku akhirnya mengakui benar bahwa dirinya ada melakukan perbuatan pelecehan seksual kepada korban

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - MNA (50) ditangkap tip Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Besar atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di salah satu desa di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

Ia diamankan karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang masih berusia 5 tahun.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Reskrim, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan, MNA diciduk oleh polisi di kebun miliknya pada Kamis (21/3/2024) kemarin tanpa perlawan.

Ia mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu sendiri terjadi pada 10 Februari 2024 lalu. 

Penangkapan tersangka berdasarkan LP/B/8/IIII/2024/SPKT/POLRES ACEH BESAR/POLDA ACEH.

Beranjak dari laporan polisi itu kata Subihan, pihaknya melakukan penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku.

"Tim mendapat informasi bahwasanya terduga pelaku sedang berada di kebunnya di desa setempat di Kecamatan Suka Damai," kata Subihan, Jumat (22/4/2024).

Baca juga: Jumlahnya Capai 3 Ribu Lebih, Ini Formasi Penerimaan CPNS dan  PPPK di Kota Lhokseumawe Tahun 2024

Setelah mengetahui posisi pelaku, mereka kemudian bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 12.00 WIB.

Dia menceritakan, saat tiba di lokasi tim melihat pelaku sedang duduk beristirahat di belakang rumahnya.

Tim langsung mengamankan terduga pelaku tanpa ada perlawanan.

Dan pada saat ditanyakan perihal dugaan tindak pidana pelecehan tersebut kepada terduga pelaku, terduga pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya.

Setelah diinterogasi lebih lanjut, terduga pelaku akhirnya mengakui benar bahwa dirinya ada melakukan perbuatan pelecehan seksual kepada korban sekira pada bulan Februari 2024.

"Pasal 50 Subs pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.

Baca juga: 4 Tentara Bayaran dari Indonesia Tewas, Rusia Ungkap Data Tentara Bayaran Asing Bertempur di Ukraina

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved