Berita Aceh Besar
Lecehkan Anak Umur 5 Tahun, Pria Paruh Baya di Aceh Besar Ditangkap Polisi
Setelah diinterogasi lebih lanjut, terduga pelaku akhirnya mengakui benar bahwa dirinya ada melakukan perbuatan pelecehan seksual kepada korban
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - MNA (50) ditangkap tip Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Besar atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di salah satu desa di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
Ia diamankan karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang masih berusia 5 tahun.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Catra Nugraha melalui Kasat Reskrim, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan, MNA diciduk oleh polisi di kebun miliknya pada Kamis (21/3/2024) kemarin tanpa perlawan.
Ia mengatakan, peristiwa pelecehan seksual itu sendiri terjadi pada 10 Februari 2024 lalu.
Penangkapan tersangka berdasarkan LP/B/8/IIII/2024/SPKT/POLRES ACEH BESAR/POLDA ACEH.
Beranjak dari laporan polisi itu kata Subihan, pihaknya melakukan penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku.
"Tim mendapat informasi bahwasanya terduga pelaku sedang berada di kebunnya di desa setempat di Kecamatan Suka Damai," kata Subihan, Jumat (22/4/2024).
Baca juga: Jumlahnya Capai 3 Ribu Lebih, Ini Formasi Penerimaan CPNS dan PPPK di Kota Lhokseumawe Tahun 2024
Setelah mengetahui posisi pelaku, mereka kemudian bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 12.00 WIB.
Dia menceritakan, saat tiba di lokasi tim melihat pelaku sedang duduk beristirahat di belakang rumahnya.
Tim langsung mengamankan terduga pelaku tanpa ada perlawanan.
Dan pada saat ditanyakan perihal dugaan tindak pidana pelecehan tersebut kepada terduga pelaku, terduga pelaku awalnya tidak mengakui perbuatannya.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, terduga pelaku akhirnya mengakui benar bahwa dirinya ada melakukan perbuatan pelecehan seksual kepada korban sekira pada bulan Februari 2024.
"Pasal 50 Subs pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.
Baca juga: 4 Tentara Bayaran dari Indonesia Tewas, Rusia Ungkap Data Tentara Bayaran Asing Bertempur di Ukraina
| Stok Blanko KTP di Aceh Besar Dipastikan Aman, Meski Kunjungan Warga Meningkat |
|
|---|
| RSU Putri Bidadari Aceh Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan Mulai 1 Mei 2026 |
|
|---|
| Anggota DPR RI Asal Aceh, Ghufran Ajak Kader PKS Jaga Kelestarian Alam |
|
|---|
| PII Aceh Besar Gelar Raker Bahas Pembangunan Berkelanjutan |
|
|---|
| Bupati Aceh Besar Kritisi Desil Jaminan Kesehatan Aceh |
|
|---|