Tak Perlu Lagi ke Kantor Samsat, Begini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
Untuk Anda pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan pembayaran pajak tahunan, kini sudah tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat.
Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
Jika mendaftarkan kendaraan milik orang lain:
Pilih simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
Masukkan nama pemilik kendaraan
Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"
Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.
3. Pengesahan STNK
Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan dan klik "Lanjut"
Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul jumlah yang harus dibayar
Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
Masukkan alamat pengiriman
Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"
Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
Inilah Amalan Utama di Hari Jumat yang Ditekankan Syekh Ali Jaber, Mau Panjang Pendek Tak Masalah |
![]() |
---|
Disebut Malas Ngantor Selaku Anggota Dewan,Bella Shofie Singgung Kontribusi |
![]() |
---|
Sosok Heri Gunawan Tersangka Korupsi Rp 15 Miliar, Politikus Gerindra Anggota DPR 3 Periode |
![]() |
---|
10 Provinsi dengan Lahan Sawit Terluas, Aceh Peringkat ke Berapa? |
![]() |
---|
Heboh Temuan Emas di Sungai Eufrat, 10 Negara Penghasil Emas Terbanyak di Dunia, Ada Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.