Berita Tafakur

Banyak Tidak Tahu, Ternyata Ini Waktu Paling Tepat Tunaikan Zakat Fitrah, Simak Penjelasan UAS

UAS mengatakan, waktu yang paling afdhal dan baik menunaikan Zakat Fitrah adalah pada saat hendak menuju lokasi Shalat Idul Fitri.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Saifullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM
Ilustrasi - Penjelasan Ustaz Abdul Somad atau UAS soal kapan waktu paling afdhal membayar zakat fitrah serta siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah. 

Laporan Agus Ramadhan | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Inilah waktu yang paling tepat untuk menunaikan atau membayar Zakat Fitrah dalam bulan Ramadhan.

Ustaz Abdul Somad atau UAS mengatakan, waktu yang paling afdhal dan baik menunaikan Zakat Fitrah adalah pada saat hendak menuju lokasi Shalat Idul Fitri.

Namun hal tersebut sudah tidak dapat dilakukan lagi pada masa kini.

UAS pun mengingatkan aturan waktu dalam tunaikan Zakat Fitrah pada masa kini.

Di dalam bulan suci Ramadhan, umat Islam diwajibkan atas dua hal, yakni berpuasa dan membayar Zakat Fitrah.

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang hidup pada bulan Ramadhan, sebagai bentuk penyempurna ibadah puasanya.

Dalam satu kajiannya, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan, bahwa waktu yang paling afdhal membayar Zakat Fitrah adalah sebelum Shalat Idul Fitri dilaksanakan.

“Zakat (Fitrah) yang paling afdhal dibayarkan pada pagi hari sehabis Shalat Subuh menjelang Shalat Idul Fitri. Nah itu paling afdhal,” ujar UAS.

Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam hadist berikut ini:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied”. (HR. Bukhari dan Muslim).

UAS menjelaskan, usai mengerjakan Shalat Subuh dan hendak menuju lokasi Shalat Idul Fitri, maka bawalah beras.

Jika saat berjalan melihat orang fakir, maka beras tersebut langsung diberikan kepadanya sebagai Zakat Fitrah.

“Bawa beras, nampak orang susah langsung kasih,” ujarnya.

Namun UAS menegaskan bahwa penerapan hal tersebut jika dilakukan di zaman sekarang sudah tidak relevan atau tidak memungkinkan lagi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved