Ramadhan 2024

Waktu yang Paling Tepat Tunaikan Zakat Fitrah, UAS Ingatkan Aturan Waktu Zakat Fitrah di Ramadhan

UAS pun menuturkan untuk di zaman sekarang, pembayaran zakat fitrah yang paling bagus dapat dilakukan melalui panitia zakat di mushalla atau masjid

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustadz Abdul Somad (UAS) terkait Waktu yang Paling Tepat Tunaikan Zakat Fitrah 

Waktu yang Paling Tepat Tunaikan Zakat Fitrah, UAS Ingatkan Aturan Waktu Zakat Fitrah di Ramadhan

SERAMBINEWS.COM – Inilah waktu yang paling tepat untuk menunaikan atau membayar Zakat Fitrah dalam Bulan Ramadhan.

Ustadz Abdul Somad atau UAS mengatakan waktu yang paling afdhal dan baik menunaikan zakat fitrah pada saat hendak menuju lokasi shalat Idul Fitri.

Namun hal tersebut sudah tidak dapat dilakukan lagi pada masa kini, dan UAS ingatkan aturan waktu dalam tunaikan Zakat Fitrah pada masa kini.

Di dalam bulan suci Ramadhan, umat Islam diwajibkan atas dua hal, yakni berpuasa dan membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang hidup pada bulan Ramadhan, sebagai bentuk penyempurna ibadah puasanya.

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Apa Hukumnya? Begini Penjelasan UAS Soal Ketentuan Syariatnya

Dalam satu kajiannya, Ustadz Abdul Somad (UAS) mengatakan bahwa waktu yang paling afdhal membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.

“Zakat (fitrah) yang paling afdhal dibayarkan pada pagi hari sehabis shalat Subuh menjelang shalat Idul Fitri. Nah itu paling afdhal,” ujar UAS.

Hal tersebut sebagaimna terdapat dalam hadis berikut ini:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied”. (HR. Bukhari dan Muslim).

UAS menjelaskan, usai mengerjakan shalat subuh dan hendak menuju lokasi shalat Idul Fitri maka bawalah beras.

Jika saat berjalan melihat orang fakir maka beras tersebut langsung diberikan kepadanya sebagai zakat fitrah.

“Bawa beras, nampak orang susah langsung kasih,” ujarnya.

Namun UAS menegaskan bahwa penerapan hal tersebut jika dilakukan di zaman sekarang sudah tidak relevan atau tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan.

“Tapi kalau itu kita laksanakan sekarang bahaya. Nanti ada orang miskin dapat beras satu karung, ada yang tak dapat sama sekali,” terangnya.

Oleh karena itu, UAS mengatakan bahwa hadis yang menyatakan setelah shalat subuh hingga sebelum menjelang shalat Idul Fitri tiba sudah tidak bisa diamalkan lagi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved