PPP Resmi Gugat Hasil Pileg di 18 Provinsi, Klaim Dapat 4,02 Persen Suara, Upaya Terakhir ke Senayan
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mendaftarkan permohonan sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif (pileg)
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mendaftarkan permohonan sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif (pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) malam.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, dalam permohonannya, PPP menggugat hasil pileg di 18 provinsi dan sekitar 30 daerah pemilihan (dapil) yang dianggap merugikan secara perolehan suara.
"Hari kami PPP resmi mengajukan gugatan PHPU ke MK," ujar Baidowi di Gedung MK pada Sabtu malam.
"Gugatannya cukup banyak ada di 18 provinsi. Tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum. Ada sejumlah dapil, kalo enggak salah ada sekitar 30-an dapil ya, jumlah pastinya dari teman-teman tim hukum yang bisa menjelaskan," ungkapnya.
Menurut pria yang akrab disapa Awiek itu, gugatan hasil pileg di 18 provinsi sudah berdasarkan penelusuran tim internal PPP.
Yang mana ditemukan banyaknya suara yang hilang dari perolehan suara semestinya.
Penelusuran juga sudah didasarkan alat bukti yang menguatkan.
"Karena kita memang didukung alat bukti disitu. Yang memungkinan berdasarkan tracking kami di dapil-dapil itulah suara PPP hilang," ungkap Awiek.
"Tidak banyak di dapil itu paling 3.000, 4.000, tetapi terjadi di sepanjang dapil. sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200.000, nah itu yang terlacak," lanjutnya
Sehingga menurut Awiek pihaknya meyakini sebenarnya PPP mampu meraih lebih dari 4 persen suara di Pileg 2024.
Adapun dalam gugatannya, PPP mengajukan tiga petitum. Pertama, PPP ingin menghadirkan keadilan substansial, sehingga meminta MK untuk memberikan kesempatan sekaligus menetapkan PPP mendapatkan kursi di DPR.
Kedua, meminta MK mengembalikan pengalihan suara yang terjadi di beberapa dapil agar bisa kembali ke PPP. Pasalnya, PPP menilai suara-suara yang dialihkan tersebut merupakan hak dari parpol Ka'bah itu.
PPP bergargumen dalam survei internal diketahui perolehan suara parpol sedianya mencapai 4,02 persen.
Capaian itu selaras dengan bukti-bukti yang dimiliki PPP saat ini.
Kemudian, di petitum ketiga PPP meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang menerapkan sistem noken. Utamanya di Papua.
Lebih lanjut Awiek menjelaskan, untuk mendukung gugatan ke MK, PPP sudah membawa berbagai bukti berupa data-data dari tempat pemungutan suara (TPS), peristiwa rekapitulasi suara, dan sejumlah bukti lainnya.
"Tentunya kami masih memiliki waktu untuk melengkapi alat-alat, karena diberi waktu 3x24 jam untuk melengkapi bukti-bukti. Yang sekarang bukti pokok sudah kami ajukan," tambah Awiek.
Baca juga: VIDEO Jokowi Nasehati Sandiaga usai Diroasting Bahlil soal PPP Tak Lolos ke Senayan
Diberitakan sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal mendapatkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pasalnya, perolehan suara PPP tidak mampu menembus ambang batas empat persen sebagai syarat mendapatkan kursi di parlemen.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI pada Rabu (20/3/2024) malam, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil) di 38 provinsi Indonesia.
PPP hanya meraup 3,87 persen suara dari total 151.796.630 suara sah Pileg 2024.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya empat persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Kegagalan PPP mendapat kursi DPR RI merupakan pertama kalinya terjadi.
Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2019, PPP meraih 6.323.147 suara atau setara dengan 4,52 persen suara sehingga sebelumnya PPP mendapat 19 kursi di DPR RI periode 2019-2024.
Mengetahui hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengaku terkejut melihat hasil perolehan suara parpolnya.
Sebab, baru kali ini PPP meraih suara di bawah empat persen untuk pileg.
"Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai, berbeda dengan data internal kami," kata Awiek di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu.
Sekretaris Fraksi PPP DPR ini turut menyampaikan data internal partai yang berbda dengan hasil perolehan suara oleh KPU.
Menurutnya, data internal PPP menyebut Partai Kabah mendapatkan suara sebesar 4,04 sampai 4,05 persen.
"Jadi memang dari yang diumumkan oleh KPU kalau berdasarkan rekapitulasi itu tidak jauh berbeda. Ada selisih 100-250.000 suara," ujar Awiek.
Meski demikian, PPP disebut tetap menghormati penghitungan suara berjenjang yang telah dilakukan KPU.
Upaya gugatan ke MK
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai PPP Mardiono menyampaikan sejumlah arahan kepada semua kader parpol dalam menyikapi hasil Pemilu 2024.
Ia meminta semua kader Partai Kabah menghormati hasil rekapitulasi KPU RI yang menunjukkan PPP hanya meraih suara 3,87 persen dan tak lolos ke DPR.
Selain itu, Mardiono meminta kader serta caleg untuk tenang dan fokus sebab, DPP PPP akan mengajukan gugatan ke MK karena menemukan adanya selisih suara dengan real count internal.
"Pak Mardiono telah memberikan arahan agar kader dan caleg PPP di seluruh Indonesia tetap tenang menyikapi pengumuman hasil rekapitulasi suara KPU, sebab PPP memiliki data real count internal yang mencatatkan PPP lolos ambang batas parlemen 4 persen," kata Juru Bicara Mardiono, Imam Priyono, dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).
Imam mengatakan, persiapan gugatan ke MK merupakan ikhtiar bagi PPP untuk menyikapi hasil rekapitulasi KPU.
Segala sikap politik PPP, lanjut dia, akan dikonsolidasikan secara internal melalui musyawarah sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Menurut Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi dalam gugatan ke MK nanti lanjut PPP ingin mengembalikan suara yang hilang.
Menurut Awiek, PPP semestinya sudah bisa mencapai 4,04 persen suara.
"(Itu) Hitungan kami, tetapi, sekali lagi, karena KPU sudah menetapkan ternyata di bawah memang ada pergeseran-pergeseran dan itu terlacak semuanya dan tidak perlu kami sampaikan ke media," imbuh dia.
Sekretaris Fraksi PPP DPR ini melanjutkan, partainya memiliki data yang sangat lengkap untuk dibawa ke MK.
Semua data dan bukti itu, menurut Awiek, bakal dilampirkan PPP saat mengajukan gugatan. Di lain sisi, Awiek tetap mengapresiasi para calon anggota legislatif (caleg) PPP yang sudah berjuang keras selama ini.
"Kami mengucapkan kepada para caleg dan pejuang PPP yang sudah all out untuk mengamankan partai ini," ujar dia.
"Tetapi, kenyataan harus diterima dan kita tidak boleh mundur ke belakang dan harus melihat ke depan," sambung dia.
Bubarkan Bappilu
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara menyatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan gugatan sengketa hasil pileg akan didaftarkan ke MK.
Saat ini, PPP sedang menyiapkan berbagai data dan bukti untuk dibawa ke MK dalam gugatan sengketa.
"Terkait dengan kapan kami daftar ke MK ya mungkin kalau enggak hari ini ya pasti besok karena itu kan hari terakhir. Tapi yang pasti persiapan data yang kami miliki itu, itu sudah kami kumpulkan sejak beberapa hari yang lalu," tutur Amir, Jumat (22/3/2024).
Dalam rapat internal PPP pada Kamis malam, Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) dibubarkan.
Pembubaran itu karena tugas Bappilu sudah selesai per 20 Maret 2024 atau setelah pengumuman hasil pemilu.
"Tapi tadi malam dalam rapat harian pengurus Partai Persatuan Pembangunan sudah menyatakan bahwa karena Bappilu selesai tugasnya sampai dengan tanggal 20 atau setelah pengumuman hasil rekapitulasi KPU, maka semalam Bappilu sendiri sudah kita bubarkan di internal PPP," kata Amir.
Baca juga: Respons PPP, PSI, dan Perindo Usai Gagal Melenggang ke Parlemen
Menurut dia, PPP juga memungkinkan untuk mengevaluasi Sandiaga Uno sebagai Ketua Bappilu atas hasil Pemilu 2024.
Kendati demikian, dalam hal ini, Amir enggan menyalahkan Sandiaga Uno sebagai penyebab menurunnya suara PPP.
"Apa pun itu akumulasi dari kerja-kerja seluruh kader. Kita juga tidak boleh menyalahkan satu dua orang," ujar Ketua Fraksi PPP DPR ini.
Hanya saja, ia memastikan, tetap ada pihak penanggung jawab terkait dengan pemenangan PPP dalam Pileg 2024.
Sandiaga minta kader PPP optimistis
Sementara itu, Sandiaga Uno sendiri meminta kader dan simpatisan PPP tetap tenang dan optimistis meski partai mereka tak lolos ke Senayan.
Menurut Sandiaga, PPP masih akan mengupayakan tahapan selanjutnya. Namun, ia tidak menegaskan upaya apa yang dimaksud.
Sandiaga hanya menyebut nantinya ada keterangan secara resmi oleh Plt Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono.
"Saya lagi diminta untuk tidak berkomentar, akan ditangani oleh (plt) Ketua umum. Saya hanya ingin menyampaikan pesan agar tetap tenang dan optimistis," ujar Sandiaga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
"Karena akan diupayakan di tahap selanjutnya. Nanti pernyataan resminya dari (plt) ketua umum. Agar tidak ada beberapa pernyataan yang mungkin saling tidak sinkron. Jadi semua disampaikan oleh Pak Ketum," imbuh dia.
Sandiaga juga ditanya bagaimana sikap politiknya usai PPP tidak mendapat kursi di DPR RI.
Sandiaga menegaskan tetap berada di PPP.
"Insya Allah istikamah. Saya tetap di PPP. Per hari ini saya megang keanggotaan," tegas dia.
Baca juga: Rusia Tahan Empat Pelaku Penembakan Konser Moskwa, Mengaku Bertindak demi Uang Rp 85 Juta
Baca juga: Trans Koetaradja Sinyal Baik dari APBA
Baca juga: Begini Niat Zakat Suami untuk Istri, Bacaan Arab, Latin Serta Terjemahannya
Kompas.com: PPP Resmi Gugat Hasil Pileg di 18 Provinsi, Klaim Seharusnya Dapat 4,02 Persen Suara Nasional
Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran Kios di Sampoiniet Aceh Jaya, Saksi Dengar Suara Aneh Mirip Hujan |
![]() |
---|
Putusan MK Turun, Pemkab Aceh Utara Instruksikan 160 Gampong Gelar Pilchiksung |
![]() |
---|
Tok! DPT Kongres PWI 2025 Disepakati 87 Suara, Per Provinsi 5 Peninjau |
![]() |
---|
MK Tolak Jabatan Keuchik 8 Tahun, Akademisi USK Sebut Itu Hanya Keinginan Elit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.