Ramadhan 2024

Aceh Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Wajib Beras, Paling Lambat Ditunaikan 27 Ramadhan

Adapun batas waktu menunaikan zakat fitrah 2024 dilakukan selambat-lambatnya pada 27 Ramadhan 1445 H atau Minggu, 7 April 2024.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Aceh Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Wajib Beras, Paling Lambat Ditunaikan 27 Ramadhan 

Aceh Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024, Wajib Beras, Paling Lambat Ditunaikan 27 Ramadhan

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur bersama instansi terkait telah menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 2024, yang diputuskan dalam rapat bersama, Selasa (19/3/2024).

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Zakat Fitrah yang ditunaikan harus berupa beras sebesar 10 mok kaleng susu atau 2,8 kg setiap jiwanya.

Adapun batas waktu menunaikan zakat fitrah 2024 dilakukan selambat-lambatnya pada 27 Ramadhan 1445 H atau Minggu, 7 April 2024.

Kakankemenag Aceh Timur, H Salamina mengatakan, setelah beberapa saat bermusyawarah bersama, majelis menyimpulkan beberapa hasil dari mufakat tersebut yang dituangkan pada sebuah keputusan.

Adapun keputusan tersebut, yakni:

– Pertama, Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh Muzakki sebanyak  10 Mok (kaleng susu) penuh/Munjung atau 2,8 kg perjiwa.

– Kedua, diharapkan Zakat Fitrah dimaksud sudah dapat terkumpul selambat-lambatnya pada malam 27 Ramadhan 1445 H, untuk dapat dibagikan selambat-lambatnya pada malam 29 Ramadhan 1445 H kepada Mustahiq yang berhak menerimanya.

– Ketiga, panitia (Amil) Zakat Fitrah Gampong untuk tidak melayani dan menerima Zakat Fitrah dari Muzakki selain dalam bentuk beras.

– Keempat, panitia (Amil) Zakat Fitrah Gampong dilarang menjual Beras Zakat Fitrah yang diterima dan dikumpulkan sebelum dibagi kepada Mustahiq.

– Kelima, Imam Gampong untuk dapat membentuk Panitia (Amil) Zakat Fitrah Gampong dan ditetapkan serta disahkan melalui Surat Keputusan Geuchik Gampong.

– Keenam, penyaluran Zakat Fitrah dibagikan sesuai dengan ketentuan senif yang ada dan diutamakan pada Senif Fakir dan Miskin, untuk Amil berlaku ketentuan Ujrah Mitsil.

– Ketujuh, panitia (Amil) Zakat Fitrah Gampong berwenang dan berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menerima dan menyalurkan Zakat Fitrah dimaksud serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kepala KUA Kecamatan masing-masing untuk di rekapitulasi dan diteruskan kepada Penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur serta tembusannya turut disampaikan kepada Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Timur, H  Mulkan Sidamanik SSosI MA menambahkan, zakat fitrah sudah dapat dikeluarkan mulai sekarang, dan diharapkan paling lambat terkumpul pada panitia 27 Ramadhan.

“Kita berharap malam 29 Ramadhan seluruh proses pendistribusian Zakat Fitrah oleh Amil kepada yang berhak menerima sudah selesai,“ ungkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved