Breaking News
Senin, 18 Mei 2026

Ramadhan 2024

Ketiduran Mandi Wajibnya di Siang Hari, Apakah Puasanya Tetap Sah?

Kemudian, setelah melakukan jima', dia tertidur, ternyata tidak ada yang membangunkan sampai jam 10 pagi, kan begitu kasusnya.

Tayang:
Editor: Nur Nihayati
Tribun network
Ilustrasi mandi. Apakah Mandi di Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa ? Ini Penjelasan dan Hukumnya (Tribun network) 

Kemudian, setelah melakukan jima', dia tertidur, ternyata tidak ada yang membangunkan sampai jam 10 pagi, kan begitu kasusnya.

 SERAMBINEWS.COM - Bulan suci Ramadhan 1445 H tak terasa sudah memasuki pertengah bulan.

Bagaimana hukumnya jika ketiduran mandi wajib baru bisa dilakukan siang hari.

Bagi suami istri yang dalam kondisi junub, harus mandi wajib agar bisa kembali beribadah sholat.

Namun, ketika puasa, kadang mereka tertidur hingga sesudah imsakiyah, atau bahkan hingga siang hari dan tak sempat mandi wajib, meski sudah niat puasa sebelum tidur.

Apabila keadaannya demikian, apakah Puasa Ramadhan orang tersebut tetap sah?

Simak penjelasan Ustaz Wahid Ahmadi, Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah berikut ini:

"Mungkin kasusnya dia taruhlah jam 10 malam dia melakukan jima' atau jam 12 lebih malam lagi.

Kemudian, setelah melakukan jima', dia tertidur, ternyata tidak ada yang membangunkan sampai jam 10 pagi, kan begitu kasusnya.

Bahkan dia juga belum salat subuh.

Nah, jika memang seperti itu kasusnya, benar-benar tertidur, tidak ada yang membangunkan, ya tidak ada masalah.

Selama dia sudah niat, jadi taruhlah dia tarawih, dia sudah niat besok mau puasa.

Jam 12 (malam) dia melakukan itu lalu junub ternyata tertidur, kelelahan sampai jam 10 (pagi), itu dia puasanya tidak apa-apa.

Dia salat subuh diqadha, terus melakukan puasanya tanpa sahur ya tadi malam, tidak masalah.

Melangsungkan puasanya sampai sore (magrib).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved