Ramadhan 2024
Zaman Makin Canggih, Apa Hukum Zakat Fitrah dengan Transfer Bank, E-Wallet dan Scan QRIS?
Bagaimana jika sistem pembayaran online difungsikan untuk membayar zakat lewat ransfer Bank, E-Wallet dan Scan QRIS?
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana hukum membayar zakat fitrah menggunakan transfer bank, E-Wallet dan Scan QRIS?
Dikutip dari laman Bima Islam Kemenag RI, anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Oni Sahroni mengatakan, pembayaran melalui QRIS sah dan diperbolehkan.
Menurutnya, pembayaran melalui sistem ini memenuhi kriteria serah-terima non-fisik atau perpindahan kepemilikan.
Hal itu disampaikannya dalam webinar Program Satu Jam Belajar Zakat bertema 'QnA Fikih Muamalah Kontemporer' yang digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Jumat (14/4/2023) lalu.
Baca juga: Waktu Ini Sangat Tepat Tunaikan Zakat Fitrah, Ada Hadisnya, Tapi Kata UAS tak Cocok Lagi Diamalkan
Selain melakukan pembelian, dikatakan Oni, transaksi muamalah seperti sedekah, infak, zakat, dan wakaf menggunakan QRIS juga diperbolehkan.
“Berinfak dan sedekah di masjid pakai QRIS bisa dilakukan. Kita mentransfer atau menyerahkan uang tersebut kepada mustahik melalui amil dengan kanal alat bayar QRIS. Dana di rekening ditarik melalui QRIS ke rekening/barcode yang dituju,” jelasnya.
Menurutnya, transaksi seperti ini sudah memenuhi substansi perpindahan kepemilikan yang ditentukan dalam syariah.
“Ini sudah sesuai. Kalau bayar atau menunaikan zakat, infak, dan wakaf melalui QRIS, sudah terjadi perpindahan kepemilikan atau ‘intiqal milkiyah,” imbuhnya.
Oni menambahkan, sedekah, infak, dan zakat tidak harus dilakukan dalam pertemuan fisik. Menurutnya, penyerahan melalui metode transfer sudah sah.
“Ijab-kabul dengan mustahik/lembaga zakat resmi sebagai wakil mustahik itu tidak wajib. Yang wajib hanya niat,” imbuhnya.
“Jadi kita berniat dalam menyengaja membuka mobile banking, menginput rekening yang dituju, tulis nominal, itu sesungguhnya sudah menunjukkan sudah berniat untuk bersedekah, sudah cukup. Jika diklik ‘oke’, gugur kewajiban sedekah atau zakat fitrah,” tegasnya.
Meskipun ibadah sudah dapat dilakukan dengan menyesuaikan kemajuan teknologi seperti penggunaan QRIS, Anggota Dewan Syariah ini tetap meminta masyarakat memilih kanal-kanal syariah.
“Jika kanal digital jadi alat bayar, maka seharusnya menggunakan kanal-kanal yang sesuai syariah, dompet digital syariah, transfer mobile banking bank syariah. Begitu seharusnya,” jelasnya.
Diketahui, QRIS merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
zakat fitrah
Transfer Bank
Bayar Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank
QRIS
Serambinews.com
berita serambi
Serambi Indonesia
Bagi yang Berpuasa Wajib Tahu, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Batas Waktu Sikat Gigi dan Hukumnya |
![]() |
---|
Sudah Witir Saat Tarawih, Perlu Shalat Witir Lagi Usai Tahajud? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad |
![]() |
---|
Coba Minum Air Rendaman Buah Kurma Setiap Pagi, dr Zaidul Akbar Ungkap Manfaatnya |
![]() |
---|
Manfaat Air Rendaman Kurma untuk Kesehatan, dr Zaidul Akbar Sebut Rutin Diminum Nabi Setiap Pagi |
![]() |
---|
Ramadhan Berakhir, Ini Tanda-tanda Orang Mendapat Malam Lailatul Qadar Menurut UAS dan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.