Berita Banda Aceh
Pemko Banda Aceh Komit Tuntaskan Penataan Non ASN
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi non ASN, yakni mereka telah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2021
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nur Nihayati
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi non ASN, yakni mereka telah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2021
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemko Banda Aceh di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Amiruddin komit untuk menuntaskan penataan Tenaga Honorer Kategori (THK) II dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahun ini.
Komitmen tersebut senafas dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang mengamanatkan penataan pegawai kontrak atau status lainnya di luar ASN pada lingkup instansi pemerintah paling telat 31 Desember 2024.
Sebagai tahap awal, pada 2022 Pemko Banda Aceh telah melakukan pendataan THK II dan tenaga Non ASN sesuai surat MenpanRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tahun perihal Pendataan Tenaga Non ASN.
Baca juga: Ingin ke Sabang? Ini Jadwal Kapal Cepat Sabang - Banda Aceh dan Sebaliknya, Selasa, 26 Maret 2024
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi non ASN, yakni mereka telah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2021 dan honorariumnya dibayarkan langsung dari APBN/APBD, bukan dari mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Kala itu, hasil pendataan dan telah masuk ke database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berjumlah 1.887 orang.
Namun setelah uji publik, bertambah dua orang yang memenuhi syarat, sehingga jumlah keseluruhan menjadi 1.889.
Angka itu terdiri dari THK II 52 orang dan Tenaga Non ASN 1.837 orang yang tersebar di seluruh OPD, baik tenaga kependidikan, kesehatan, maupun tenaga teknis.
Selanjutnya, menindaklanjuti Surat Menpanrb nomor B3540/M.SM.01.00/2023 tahun 2023, Pemko Banda Aceh mengusulkan jumlah kebutuhan ASN tahun anggaran 2024 sebanyak 1.246 formasi, dengan rincian 24 CPNS dan 1.222 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Alhamdulillah, setelah kita kirimkan pada 30 Januari lalu berikut kita lampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ketersediaan anggaran untuk pengadaan ASN 2024, usulan ini telah disetujui oleh Bapak Menteri PANRB pada 13 Maret 2024,” ujar Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin, Sabtu (23/3/2024) di balai kota.
Ia pun memastikan, formasi PPPK tahun ini dikhususkan bagi THK II dan Tenaga Non PNS di lingkungan Pemko Banda Aceh yang telah masuk ke dalam database BKN berdasarkan hasil pendataan 2022. Sementara formasi CPNS terbuka untuk umum.
“Sesuai arahan pemerintah pusat, kita komit dan berupaya serius agar tidak ada satupun tenaga Non PNS kita yang tercecer dalam pengadaan ASN tahun ini.
Pusat telah membuka peluang yang sangat berharga ini, bahkan mulai dari ijazah SD bagi pegawai honor atau kontrak agar dapat menjadi ASN,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian, kepedulian, dan apresiasi pemerintah bagi abdi negara non PNS yang telah berkerja bertahun-tahun.
Sekelompok Pria Mengaku “Ban Teubit Uteun” Mengamuk di Kantor Dinas Perkim Aceh |
![]() |
---|
Pelayanan RSUZA Amburadul, Komisi V DPRA Geram dan Siap Panggil Manajemen |
![]() |
---|
Dinas Pangan Aceh Pastikan Beras Masih Aman Hingga Akhir Tahun, Sisa Stok 46.808 Ton |
![]() |
---|
284 Napi Rutan Kelas IIB Banda Aceh Diusulkan Dapat Remisi HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Kakankemenag Lantik Habibi Inseun sebagai Ketua Komite MIN 1 Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.