Berita Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Komit Tuntaskan Penataan Non ASN

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi non ASN, yakni mereka telah bekerja minimal satu tahun per 31 Desember 2021

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nur Nihayati
Tangkap Layar YouTube Serambinews
Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin SE MSi 

“Oleh sebab itu, saya berpesan kepada segenap pegawai non PNS agar tetap bekerja dengan baik dan disiplin. Jangan was-was lagi.

Insya Allah kepastian status bapak-ibu menjadi perhatian utama pemerintah.”

Sementara itu, Kepala BKPSDM Banda Aceh Rizal Abdillah mengatakan, 1.222 formasi calon PPPK akan diperuntukkan seluruhnya bagi tenaga teknis khusus THK II dan Tenaga Non PNS.

“Untuk guru dan nakes sebelumnya telah kita buka dalam tiga tahun terakhir, jadi tinggal yang teknis saja.”

Kemudian untuk 24 formasi CPNS 2024, terbuka untuk umum dengan jenis kebutuhan 16 orang tenaga kesehatan dan delapan orang tenaga teknis.

“Bersamaan dengan usulan jumlah kebutuhan ASN ke kemenpanrb tempo hari, sesuai dengan analisis dan beban kerja, kita juga telah melampirkan susunan peta jabatan dan redistribusi PPPK,” ujarnya.

“Sekarang kita dalam posisi sedang menunggu juknis (petunjuk teknis) lebih lanjut dari pusat.

Mudah-mudahan sebagaimana arahan Bapak Pj Wali Kota dan harapan kawan-kawan honorer, penataan Tenaga Non PNS bisa kita tuntaskan dalam tahun ini.

Intinya, Banda Aceh siap menjalankan amanat Undang-Undan ASN dan aturan turunannya yang sedang digodok pemerintah pusat,” ujarnya. (*)

Baca juga: Harga Tiket & Jadwal Kapal RoRo Sabang-Banda Aceh Maupun Sebaliknya Selasa, 26 Maret 2024

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved