Ramadhan 2024

Sahkah Jika Suami Bayar Zakat Fitrah Keluarga Pakai Uang Istri, Simak Penjelasan UAS Berikut

Sebelum menjelaskan hukumnya, Dai asal Riau ini lebih dahulu menyampaikan sebuah dalil. Dalil yang disampaikan Ustad Abdul Somad ialah dalil tentang

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM/FREEPIK.COM
Ilustrasi - Penjelasan Ustad Abdul Somad atau UAS soal kapan mulai membayar zakat fitrah serta siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah. 

UAS menambahkan, uang yang diberi istri pada suaminya untuk membayar zakat fitrah itu bisa berupa pinjaman, hadiah, sedekah ataupun hibah.

Sementara yang membayar zakat fitrah tetap dilakukan oleh suami untuk dirinya, istri maupun anak-anaknya.

"Jadi dia berikan (uangnya). Nanti suaminya memberikan zakat fitrah kepada fakir miskin,"

"Ini zakat fitrah saya, ini zakat fitrah istri saya, ini zakat fitrah anak saya," pungkas UAS.

Waktu wajib bayar zakat fitrah

Lalu kapan zakat fitrah mulai dibayarkan?

Terkait hal ini, juga sudah pernah dijelaskan Ustad Abdul Somad.

Dikutip dari tayangan video unggahan YouTube Belajar Mengaji, Ustad Abdul Somad menjelaskan bahwa banyak orang yang belum mengetahui mengenai pembagian waktu membayar zakat fitrah.

Waktu bayar zakat fitrah, terang Ustad Somad, terbagi menjadi dua fase, yaitu waktu jawaz dan waktu wajib.

Waktu jawaz merupakan waktu yang dimulai atau waktu sudah boleh membayar zakat fitrah.

Sedangkan waktu wajib merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.

Yaitu mulai dari adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salat Idul Fitri.

"Wajibnya itu kapan? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir, adzan magrib sampai khatib naik mimbar," kata UAS dikutip dari video YouTube Belajar Mengaji.

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri, Apa Hukumnya? Begini Penjelasan UAS Soal Ketentuan Syariatnya

Batas akhir waktu pembayaran zakat fitrah ialah sampai dengan khatib naik di atas mimbar.

Apabila ada yang membayar zakat saat khatib sudah naik di atas mimbar, kata UAS, maka zakat yang dibayar itu tidak dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.

"Kapan batasnya ? Khatib naik mimbar. Begitu khatib naik mimbar, 'Assalamualaikum Wr. Wb, waalaikumsalam,' habis limit,"

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved