Zakat Fitrah
Pemko Lhokseumawe Keluarkan Ketentuan Zakat Fitrah
"Tujuan ditetapkan besaran zakat fitrah ini agar masyarakat Kota Lhokseumawe sudah ada kepastian hukum dan tidak lagi ada keragu-raguan
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
"Tujuan ditetapkan besaran zakat fitrah ini agar masyarakat Kota Lhokseumawe sudah ada kepastian hukum dan tidak lagi ada keragu-raguan
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama Kementerian Agama Kota Lhokseumawe serta Majelis Permusyawaratan Ulama MPU Kota Lhokseumawe telah menetapkan ketentuan Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M.
Plt Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe Drs Tgk H Ikhwansyah MA, Rabu (27/3/2024), menjelaskan, ketentuan zakat fitrah yang dikeluarkan oleh Pemko, Kemenag serta MPU Kota Lhokseumawe tidak terlepas dari acuan Keputusan Fatwa MPU Provinsi Aceh.
"Tujuan ditetapkan besaran zakat fitrah ini agar masyarakat Kota Lhokseumawe sudah ada kepastian hukum dan tidak lagi ada keragu-raguan tentang besaran zakat yang harus dikeluarkan untuk kesempurnaan rukun islam yang ke empat ini," papar Tgk Ikhwansyah atau kerap disapa Abu Laweung.
Baca juga: Tgk Zulkarnain Isi Ceramah Nuzulul Quran Malam Ini di Islamic Center Lhokseumawe
Lanjutnya, ketentuan zakat fitrah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama Kemenag beserta MPU ini berdasarkan kajian Ilmu fiqih Mazhab Syafi'i, yakni dengan makanan pokok atau beras.
Bagi masyarakat yang mengeluarkan dalam bentuk uang, boleh juga, namun harus mengacu pada Pendapat Mazhab Imam Hanafi.
Mengingat Aceh, khususnya Lhokseumawe secara umum masyarakat mengikuti mazhab Syafi'i, maka keputusan zakat diambil berdasarkan kajian Syafi'i.
"Mulai hari ini sudah kita sebarkan ke desa-desa melalui group WA imam masjid yang juga nantinya akan kita kirim dalam bentuk tertulis," katanya.
Soal waktu kapan dan dimana masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah,diserahkan ke desa masing masing.
"Biasanya di 10 akhir Ramadhan dan tempatnya di masjid atau meunasah," katanya.
Sedangkan besaran zakat fitrah dalam bentuk beras dengan kadarnya satu sha' atau 10 kaleng susu isi 397 gram atau 1,5 bambu tambah dua genggam atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa.
Bagi yang berkeinginan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang, maka harus mengikuti Mazhab Hanafi sesuai dengan Fatwa MPU Aceh Nomor 13 tahun 2014 poin keempat dan lima, zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum, syair, anggur, anggur kering dan gandum bur sebesar Rp 3,8 Kg per jiwa.(*)
Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Naik, Berikut Rincian Harga, Rabu 27 Maret 2024
| Kapan Batas Akhir untuk Menyerahkan Zakat Fitrah? Ini Waktu Paling Afdhal |
|
|---|
| Bayar Zakat Fitrah Makin Mudah dengan Layanan Online, Ini Caranya |
|
|---|
| Kemenag Pidie Tetapkan Besaran Zakat Fitrah per Jiwa 2,8 Kg Beras |
|
|---|
| Ini Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Solusinya, Wajib Tahu |
|
|---|
| Pemko Lhokseumawe Keluarkan Ketentuan Zakat Fitrah, Pakai Beras atau Uang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/F20240327sb.jpg)