Zakat Fitrah
Bayar Zakat Fitrah Makin Mudah dengan Layanan Online, Ini Caranya
Bayar zakat fitrah kini lebih mudah, praktis, dan tetap sesuai syariat dengan layanan online yang dapat diakses kapan saja!
Penulis: Gina Zahrina | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Saat ini kemajuan teknologi semakin memudahkan umat Islam dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam pembayaran zakat fitrah.
Jika sebelumnya masyarakat harus datang langsung ke masjid atau lembaga amil zakat, kini zakat fitrah bisa dibayarkan dengan cepat dan aman melalui berbagai platform digital.
Tak hanya praktis, metode ini juga memastikan dana zakat sampai ke tangan yang berhak secara tepat waktu.
Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online
Melansir dari Kompas.com, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan bahwa pembayaran zakat fitrah secara online sah dan memiliki kedudukan yang sama dengan pembayaran secara langsung.
Hal ini karena dalam Islam, yang terpenting adalah niat dan distribusi zakat kepada yang berhak.
Pendapat ini sejalan dengan pandangan Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh Az-Zakat, yang menyatakan bahwa zakat tetap sah meski muzakki (pemberi zakat) tidak secara eksplisit menyebutkan kepada penerima bahwa uang yang diberikan adalah zakat.
Oleh karena itu, pembayaran secara digital tetap memenuhi syarat sahnya zakat fitrah.
Baca juga: Khutbah Jumat - Dr Mizaj Iskandar Ajak Umat Menyadari Hakikat Ibadah Zakat
Besaran Zakat Fitrah 2025
Baznas telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar 2,5 kg atau 3 liter beras premium, yang setara dengan Rp47.000 per jiwa untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sedangkan untuk wilayah Aceh dan sekitarnya besaran zakat fitrah adalah 2,8 kg
Namun, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah, nominal zakat dapat disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.
Hal ini bertujuan agar nilai zakat yang dibayarkan tetap mencerminkan kualitas makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh muzakki.
Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online
Berikut ini adalah beberapa platform yang menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online, beserta langkah-langkahnya:
Baznas
- Kunjungi laman baznas.go.id/bayarzakat
- Pilih "Zakat Fitrah" pada jenis dana
- Masukkan jumlah jiwa yang akan dizakati
- Isi nominal pembayaran dan data diri
- Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi
Baca juga: Ingat! Ini Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah, Afdhal sebelum Shalat Id, Simak Penjelasan UAS
Dompet Dhuafa
- Akses situs donasi.dompetdhuafa.org
- Pilih "Zakat" lalu "Zakat Fitrah"
- Tentukan nominal zakat dan isi data diri
- Pilih metode pembayaran dan klik "Donasi Sekarang"
Rumah Zakat
- Buka laman rumahzakat.org/donasi
- Pilih menu "Zakat" lalu klik "Zakat Fitrah"
- Masukkan jumlah jiwa yang akan dizakati
- Lengkapi data diri dan pilih metode pembayaran
- Klik "Bayar Sekarang"
Baca juga: Batas Terakhir Bayar Zakat Fitrah, Ini Waktunya Menurut UAS, Paling Afdhal Sebelum Shalat Ied
NU Online Super App
- Unduh aplikasi NU Online Super App
- Pilih menu "Bayar Zakat" dan pilih "Zakat Fitrah"
- Masukkan jumlah jiwa yang dizakati
- Pilih metode pembayaran dan konfirmasi transaksi
Livin’ by Mandiri
- Login ke aplikasi Livin’ by Mandiri
- Pilih "Livin’ Sukha" lalu klik "Donasi"
- Pilih "BAZNAS" dan masukkan nominal zakat
- Konfirmasi pembayaran dan masukkan PIN
Baca juga: Kemenag Aceh Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H, Ini Ketentuannya
Manfaat Bayar Zakat Secara Online
Membayar zakat fitrah secara online memiliki banyak keuntungan, antara lain:
- Praktis: Tidak perlu keluar rumah, cukup melalui ponsel atau laptop.
- Transparan: Dana zakat langsung tersalurkan ke lembaga resmi dan dapat dipantau oleh masyarakat.
- Aman: Mengurangi risiko kehilangan atau penyalahgunaan dana zakat karena transaksi tercatat secara digital.
- Efektif: Membantu distribusi zakat lebih cepat ke mustahik yang membutuhkan, terutama mereka yang berada di daerah terpencil atau kurang terjangkau.
- Fleksibel: Bisa dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu waktu tertentu, sehingga lebih mudah bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu.
Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Agar zakat fitrah sah dan diterima, pembayaran harus dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk membayar lebih awal guna menghindari kendala teknis atau keterlambatan distribusi kepada penerima yang berhak.
Baca juga: Tidak Mampu Bayar Zakat Fitrah, Tapi Terima Banyak Pemberian Orang, Apa Tetap Wajib Keluarkan Zakat?
Kemenag Pidie Tetapkan Besaran Zakat Fitrah per Jiwa 2,8 Kg Beras |
![]() |
---|
Ini Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Solusinya, Wajib Tahu |
![]() |
---|
Pemko Lhokseumawe Keluarkan Ketentuan Zakat Fitrah, Pakai Beras atau Uang |
![]() |
---|
Ini Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah, Lengkap Dengan Bacaan Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Pemko Lhokseumawe Keluarkan Ketentuan Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.