Zakat Fitrah
Ini Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah dan Solusinya, Wajib Tahu
Namun, terkadang ada sebagian umat Islam yang lupa tidak membayar zakat fitrah karena berbagai alasan, seperti sibuk, terburu-buru
Namun, terkadang ada sebagian umat Islam yang lupa tidak membayar zakat fitrah karena berbagai alasan, seperti sibuk, terburu-buru
SERAMBINEWS.COM - Bulan suci Ramadhan 1445 H sudah akan berakhir. Selain berpuasa ummat muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah.
Nah, bagaimana hukum jika seseorang lupa membayar zakat fitrah. Berikut penjelasannya.
Zakat fitrah harus dikeluarkan umat Islam sebelum salat Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah adalah satu sha’ (2,5 kg) beras atau makanan pokok lainnya.
Namun, terkadang ada sebagian umat Islam yang lupa tidak membayar zakat fitrah karena berbagai alasan, seperti sibuk, terburu-buru, atau tidak mengetahui hukumnya.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika lupa membayar zakat fitrah?
Menurut para ulama, orang yang lupa tidak membayar zakat fitrah, tetap wajib mengeluarkannya meskipun sudah terlambat.
Hal ini karena zakat fitrah adalah utang kepada Allah SWT yang harus dipenuhi.
Orang yang lupa tidak membayar zakat fitrah juga harus memohon ampun kepada Allah SWT atas kelalaian dan dosanya.
Solusi Lupa Bayar Zakat Fitrah
Dilansir laman Universitas Islam An Nur Lampung, berikut langkah yang harus dilakukan jika lupa membayar zakat fitrah:
1. Segera Meminta Ampun Kepada Allah SWT
Jika lupa tidak membayar zakat fitrah, hal pertama yang perlu Anda lakukan sebelum mengqadha adalah meminta ampun kepada Allah SWT.
Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum Idul Fitri.
Bayar Zakat Fitrah Makin Mudah dengan Layanan Online, Ini Caranya |
![]() |
---|
Kemenag Pidie Tetapkan Besaran Zakat Fitrah per Jiwa 2,8 Kg Beras |
![]() |
---|
Pemko Lhokseumawe Keluarkan Ketentuan Zakat Fitrah, Pakai Beras atau Uang |
![]() |
---|
Ini Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah, Lengkap Dengan Bacaan Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Pemko Lhokseumawe Keluarkan Ketentuan Zakat Fitrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.