Zakat Fitrah

Kemenag Pidie Tetapkan Besaran Zakat Fitrah per Jiwa 2,8 Kg Beras 

telah menyepakati besaran zakat fitrah bagi setiap jiwa dengan kadar yaitu, beras 2,8 Kg untuk per jiwa.

Editor: Nur Nihayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Kantor Kemenag Pidie, Dr Abdullah Ar MAg 

telah menyepakati besaran zakat fitrah bagi setiap jiwa dengan kadar yaitu, beras 2,8 Kg untuk per jiwa.

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kementerian Agama (Kankemenag) Pidie bersama lintas Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) setempat telah menetapkan besaran besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap warga sebelum tiba pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 sebesar 2,8 Kilogram beras.

Hal itu tercantum dalam surat keputusan No B-1506/Kk.01.05/BA.03.2/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025 yang diteken, Kepala Kantor Kementrian Agama Pidie, Dr H Abdullah AR MAg.

Adapun tembusannya disampaikan antara lain kepada Bupati Pidie, Ketua MPU, Kepala Dinas Syariat Islam hingga Camat dalam wilayah Kabupaten Pidie.

Kepala Kankemenag Pidie, Dr Abdullah AR, Selasa (25/3/2025) mengatakan, telah menyepakati besaran zakat fitrah bagi setiap jiwa dengan kadar yaitu, beras 2,8 Kg untuk per jiwa.

"Penetapan zakat fitrah yang dikeluarkan itu wajib berupa jenis makan pokok berupa beras yang dikonsumsi dengan kualitas lebih baik," sebutnya.

Adapun penyaluran kepada penerima dilakukan oleh pihak panitia zakat di setiap kepengurusan Amil Zakat (Panitia) di masing-masing gampong hingga pada malam lebaram Idul Fitri. 

Penyaluran zakat penyuci jiwa ini, lebih difokuskan terhadap Fakir dan Miskin.

Hal ini dimaksudkan agar pada setiap perayaan hari kemenangan tidak ada satupun jiwa yang luput dari kondisi kelaparan dan menyucikan hingga menyempurnakan puasa di bulan suci Ramadhan.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved