Pilpres 2024
Tim Hukum Anies Minta MK Batalkan Hasil Pilpres: Ada Pelanggaran Kualitatif Untungkan Prabowo-Gibran
Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin minta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilu Presiden 2024.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin minta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilu Presiden 2024.
Pasalnya ada pelanggaran terukur secara kualitatif menguntungkan pasangan calon 02 Prabowo-Gibran.
Demikian Kuasa Hukum Timnas Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024).
“Alasan permohonan pembatalan hasil pemilihan disampaikan atas dasar terjadinya rangkaian pelanggaran terukur dan pelanggaran-pelanggaran yang secara kualitatif menguntungkan pasangan calon no 2, namun sebaliknya merugikan pemohon,” kata Bambang.
“Hasil pemilu berdasarkan rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU melalui SK KPU dikemukakan urutan perolehan suara, tidak kami bacakan.”
Namun lebih lanjut, Bambang mengatakan hasil paslon 02 Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 diperoleh dengan cara melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu yang bebas, jujur, dan adil.
“Tiga azas itu dilanggar serius oleh mesin kekuasaan, mulai dari pelibatan lembaga kepresidenan, dukungan Presiden Joko Widodo, pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, penyalahgunaan anggaran negara (bansos) yang disalahgunakan untuk menggerakkan mesin paslon 02 yang calon wakil presidennya secara jelas adalah anak kandung dari Presiden Joko Widodo,” kata Bambang.
Menurut Bambang, fakta dukungan Presiden Joko Widodo terhadap paslon 02 dapat dimaknai sebagai manifestasi dari sikap dan perilaku patronasi yang mensugesti peran para menteri di kabinetnya untuk memberikan dukungan terbuka.
Bahkan, kata dia, sebagiannya ikut terlibat secara intensif dalam kampanye untuk mendukung putranya sebagai calon wakil presiden.
“Tindakan di atas adalah pelanggaran atas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu kesemuanya dapat dikualifikasikan di kategori sebagai election fraud, tindak kecurangan dan pelanggaran pemilu,” kata Bambang.
Tidak hanya itu, Bambang sebut keterlibatan Presiden Jokowi juga terlihat dari pengalokasian dan penggelontoran dana dengan tujuan pemenangan paslon 02 bisa dikualifikasi sebagai penyimpangan dana insentif negara.
“Tindakan tidak netral Presiden Joko Widodo telah terbukti menguntungkan calon tertentu, dengan melonjaknya suara Paslon 02 secara drastis setelah melalui operasi pengerahan sumber daya negara,” ujar Bambang.
Baca juga: Sidang MK: Tim Hukum Anies-Muhaimin Bongkar Usaha Jokowi Intervensi Pemilu Menangkan Prabowo-Gibran
Tim Hukum Anies-Muhaimin Ungkap Sejumlah Pelanggaran di Sidang MK
Bambang Widjojanto selaku anggota tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar membeberkan alasan permohonan pembatalan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Bambang menjelaskan hal itu dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
“Alasan permohonan pembatalan hasil pemilihan disampaikan atas dasar terjadinya rangkaian pelanggaran terukur dan pelanggaran-pelanggaran yang secara kualitatf menguntungkan paslon 02 namun sebaliknya merugikan pemohon,” ucapnya menjelaskan.
“Hasil perhitungan suara untuk 02 diperoleh dengan cara yang melanggar azas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu bebas, jujur, dan adil.”
Menurutnya, ketiga asas tersebut dilanggar secara serius oleh mesin kekuasaan, mulai dari pelibatan lembaga kepresidenanan hingga pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu.
“Mulai dari pelibatan lembaga kepresidenan, dukungan Presiden Joko Widodo, pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu,” tuturnya.
“Manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penyalahgunaan anggaran negara untuk menggerakkan mesin pemenangan paslon 02, yang calon wakil presidennya secara jelas adalah anak kandung dari Presiden Joko Widodo.”
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 55 tahun 2019 dan putusan nomor 85 tanggal 29 September 2022, tidak lagi ada sekat yang membedakan antara perseliisihan hasil pemilu dengan perselisihan pemilukada.
“Pada dasarnya praktik beracara di Mahkamah Konstitusi dan di Mahkamah Agung serta di negara-negara di dunia mempunyai dan memperlihatkan dasar fundamental yang paradigmatik sama.”
“Mahkanmah Konstitusi mempunyai otoritas untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar penegakan hukum, menegakkan hak kosntitusional dan hak asasi manusia, serta menjamin dilakukannya save guard of democracy, bukan sekadar sengketa hasil suara,” bebernya.
Oleh karena itu, lanjut Bambang, MK dipastikan akan membatalkan hasil proses pemilihan yang didapatkan dari penyalahgunaan kewenangan presiden, kekuaaan dan peyelenggara pemilu, serta pelanggaran dan kecurangan yang berat dan akut dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pilpres.
“Hal ini dapat dikonfrmasi oleh pertama, Mahkamah Konstitusi Austria.”
Ia kemudian menjelaskan bahwa pada tahun 2016 Mahkamah Konstitusi Austria telah membatalkan terpilihnya Alexander van Der Bellen sebagai presiden karena terbukti melakukan kecurangan.
“Yaitu pengiriman surat melalui pos yang dilakukan oleh orang-orang Alexander sehingga ada manipulasi yang cukup tinggi di situ.”
“Kedua, Mahkamah Agung Kenya tahun 2017, MA ini menganulir kemenangan presiden petahana Uhuru Kenyatta karena pemerintah pusat terbukti mematikan listrik di basis pendukng Odinga pada hari pemungutan suara.”
Baca juga: Dikabarkan Calon Suami Ayu Ting Ting Tugas di Papua, Begini Penampilan Muhammad Fardhana
Baca juga: Kris Dayanti Bantah Kabar Aurel Hermansyah Hamil Lagi, Gegara Foto Ini
Baca juga: Perceraian Berlanjut, Pihak Ria Ricis Sebut Teuku Ryan Tuntut Hak Asuh dan Biaya Anak
Kompastv: Alasan AMIN Minta MK Batalkan Hasil Pilpres: Ada Pelanggaran Kualitatif Untungkan Prabowo-Gibran
Baru Dua Nama Kandidat Balon Bupati Aceh Singkil yang Menguat, Demokrat Siap Buka Poros Baru |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden pada 24 April, Undang Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Menjadi Presiden dan Wakil Presiden? Ini Tanggal Penetapan KPU |
![]() |
---|
MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan oleh Anies-Muhaimin |
![]() |
---|
Demokrat Dorong Kader Maju dalam Pilkada Wali Kota Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.