DPR RI Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Maksimal Dua Periode
Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.
SERAMBINEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).
Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.
Pimpinan rapat paripurna, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah menyetujui RUU itu disahkan sebagai Undang-Undang (UU).
"Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab semua anggota Dewan yang hadiri, dilanjutkan ketukan palu Puan tanda persetujuan.
Sebelum keputusan itu diperoleh, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pihaknya mengenai proses pembahasan RUU Desa.
Ia mengungkapkan, RUU Desa terdiri dari 26 angka perubahan.
Menurutnya, semua fraksi di DPR RI menyetujui untuk RUU itu dapat disahkan menjadi UU.
"Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat, menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi Undang-Undang," ucap Supratman.
Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati RUU Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin (5/2/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Baca juga: Rincian Gaji Kepala Desa Terbaru, Masa Jabatan Diperpanjang 8 Tahun usai Revisi UU Desa Disahkan
Kepala Desa Menangis Berpelukan Saat DPR Sahkan UU Desa
Momen mengharukan terjadi usai DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).
Sejumlah kepala desa menghadiri rapat paripurna DPR RI langsung menangis haru, usai Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu.
UU Desa yang baru ini memang akan berdampak langsung pada para kepala desa.
Dengan aturan baru ini, jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.
Pantauan Kompas.com, para kepala desa saling berpelukan sebagai bentuk kegembiraan, karena RUU Desa yang selama ini diperjuangkan akhirnya disahkan jadi UU.
Salah satu kepala desa yang hadir dan terlihat menangis adalah Saifudin. Ia adalah Kepala Desa Kasegran, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah.
Ia masih memakai baju dinas kepala desa saat menghadiri rapat paripurna ini.
Ia dipeluk oleh pejabat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang berbaju batik dan memakai kopiah.
Tak hanya Saifudin, kepala desa lainnya yang hadir juga terlihat bermata sembab usai menangis.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI mengesahkan RUU Desa menjadi Undang-undang (UU) pada Kamis siang ini.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab semua anggota Dewan yang hadiri, dilanjutkan ketukan palu Puan tanda persetujuan.
Baca juga: Sebanyak 28 Anak Yatim Desa Bireuen Meunasah Capa Dibelikan Baju Lebaran
Baca juga: Harga Emas di Langsa Kembali Meroket, Cek Rinciannya Per 28 Maret 2024
Baca juga: VIDEO Kolombia Ancam Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Israel Jika Tak Patuhi RESOLUSI DK PBB
Kompas.com: DPR Sahkan Revisi UU Desa Jadi UU
| VIDEO - Sendirian di Depan DPR, Saat Ribuan Buruh Padati Monas di Hari Buruh 2026 |
|
|---|
| Anggota DPR RI Yakin Pengembangan Kopi Skala Besar Jadi Jawaban Ekonomi Masyarakat Gayo Lues |
|
|---|
| HRD Siap Perjuangkan Infrastruktur untuk Kemajuan Sabang |
|
|---|
| Tegas! Anggota DPR RI Minta Tol Sibanceh Seksi 1 tak Ditutup Lagi |
|
|---|
| Wartawan Menangi Pemilihan Kepala Desa di Aceh Tamiang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Momen-foto-bersama-antara-pimpinan-DPR-RI-dengan-anggota.jpg)