Rincian Gaji Kepala Desa Terbaru, Masa Jabatan Diperpanjang 8 Tahun usai Revisi UU Desa Disahkan

Pada Senin (5/2/2024), Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) sepakat untuk mengesahkan RUU Desa.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Sebanyak 149 Kepala Desa di Kabupaten Trenggalek geruduk Jakarta menuntut revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa. Ratusan ribu kepala desa (Kades) dari seluruh Indonesia menggeruduk kantor DPR RI untuk menggelar aksi damai menuntut masa perpanjangan jabatan jadi 9 tahun, Selasa (17/1/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Inilah rincian gaji kepala desa (kades) yang masa jabatannya akan ditambah jadi 8 tahun usai pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada Senin (5/2/2024), Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) sepakat untuk mengesahkan RUU Desa.

Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri itu yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

Sebelumnya, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.

 
“Nah baru saja Panja sudah selesai hari ini sekarang ini sedang Timus Timsin merumuskan materi dari UU Desa. Insya Allah malam ini juga akan diputuskan dan mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, dikutip dari laman DPR RI.

 

Lantas, berapa gaji kepala desa yang masa jabatannya jadi 8 tahun?

Baca juga: VIDEO Viral Kepala Desa di Grobogan Pamer Tumpukan Uang 5 Kardus, Uang Rp 100.000 dan Rp 50.000

Gaji Kepala Desa Terbaru 2024
 
Gaji kepala desa telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019 mengatur, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

Selanjutnya, bupati atau wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dengan sejumlah ketentuan.

Berikut ketentuan gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya:

- Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa

- Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa

- Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved