Duel Maut Dua Peternak Bebek di Klaten, Pelaku Hantam Korban hingga Tewas, Ngaku Bela Diri

Diketahui, aksi duel maut tersebut terjadi pada 19 Maret 2024 lalu dan seorang berinisial T (31) jadi tersangka atas kasus ini.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNSOLO.COM/ZHARFAN MUHANA
Sosok T (35), tersangka duel maut peternak bebek di Klaten dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Rabu (27/3/2024). 

"Kembali lagi nanti ke hakim di pengadilan, toh misalkan jaksa nanti kembali lagi apa ada petunjuk penambahan keterangan yang betul. (Bisa jadi) memperberat si tersangka sendiri," ujarnya, dikutip dari TribunSolo.com.

Pihaknya, lanjut Umar, akan melengkapi bukti-bukti dalam kasus ini.

"Kalau bisa jadi itu proses persidangan yang bisa meringankan, itu karena misalnya ada bentuk perlawanan untuk pembelaan diri,"

"Itu nanti hakim yang memutuskan bisa jadi akan ringan, jauh daripada ancaman," tambahnya.

Ia juga menyebutkan, peristiwa ini bisa dihindari dengan cara melarikan diri.

"Kalau misalnya di tengah lapang, misalkan tersangka didatangi 2 orang saja, bisa lari juga," ucapnya.

T pun kini disangkakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

"Dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni.

Baca juga: 2 Pria Terlibat Duel Berdarah Gunakan Senjata Tajam di Lampung, Dipicu Anak Main Petasan

Pengakuan T

T di depan wartawan pun mengaku kalau tak tahu W meninggal dunia.

Ia juga sempat melihat korban masih bisa bergerak setelah menerima pukulan darinya.

"Enggak tahu (meninggal), masih gerak saat di pisah warga," kata T di Mapolres Klaten, Rabu (27/3/2024).

T juga berujar, saat dipukul W, ia sempat menangkis pukulan tersebut dengan tangan.

Ia menuturkan, bahwa tak pernah cekcok dengan korban maupun adik korban.

"Enggak ada (cekcok sebelumnya)," ucap dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved