Harvey Moeis Diduga Inisiasi Penambangan Liar Komoditas Timah, Rugikan Negara Rp 271,06 Triliun

Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 tindak korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 271,06 triliun.

Editor: Faisal Zamzami
Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI
Sosok dan sumber kekayaan Harvey Moeis. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 tindak korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 271,06 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey selaku perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT terjerat kasus ini pada 2018-2019.

Pada periode itu, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS kongkalikong, mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. 

Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu.

"Akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut akhirnya di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ungkap Kuntadi.

Atas kegiatan tersebut, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE.

"(Keuntungan yang disisihkan) Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

Adapun Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain Harvey, eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Helena Lim juga sudah berstatus tersangka dalam perkara yang sama.

Total tersangka dalam kasus ini sudah mencapai 16 orang. Dalam kasus ini sejumlah bukti juga disita.

Barang bukti yang disita di antaranya 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram.

Kemudian, ada uang tunai senilai Rp 76 miliar, 1.547.300 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dollar Singapura atau SGD atau Rp 4,7 miliar.

Para tersangka diduga berkomplot terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.

Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk melakukan penambangan liar guna mengambil biji timah di Bangka Belitung.

Baca juga: Harvey Moeis Tersangka, Pengacara Sebut Sandra Dewi Berpotensi Ikut Terseret

Sosok Harvey Moeis

Sosok Harvey Moeis jarang terekspos media. Ia mulai dikenal publik setelah menikah dengan aktris Sandra Dewi pada 8 November 2016.

Keduanya mengucap janji suci di Gereja Katedral, Jakarta, yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Harvey dan Sandra Dewi kemudian menggelar resepsi mewah di Disneyland, Tokyo, Jepang, dengan tema Cinderella. 

Saat itu, Harvey dipuji publik karena mewujudkan impian pernikahan Sandra Dewi dengan konsep negeri dongeng di Cinderella’s Castle, Disneyland.

Harvey adalah seorang pengusaha keturunan Papua, Ambon, dan Makassar yang lahir pada 20 November 1985.

Ayah Harvey Moeis merupakan Hayong Moeis yang telah meninggal dunia akibat kanker, sedangkan ibunya adalah Irma Silviani.

Sumber kekayaan Harvey Moeis

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/3/2024), sumber kekayaan Harvey Moeis berasal dari bisnis batu bara.

Sebagai pengusaha batu bara, Harvey disebut-sebut menguasai tambang batu bara di Bangka Belitung yang menjadi kampung halaman sang istri.

Salah satu bisnis Harvey adalah PT Multi Harapan Utama. 

Di perusahaan batu bara tersebut, dia menjabat sebagai Presiden Komisaris.

Harvey juga disebut memiliki saham di lima perusahaan batu bara, yaitu PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Harvey dikenal memiliki kekayaan yang melimpah, mulai dari rumah mewah, mobil mewah, hingga jet pribadi. Meski begitu, ia dan istri jarang memamerkan kekayaan tersebut.

Harvey Moeis ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harvey Moeis ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Ia tampak keluar dari Gedung Kejagung mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejagung pada Rabu (27/3/2024) malam. Kedua tangannya juga diborgol.

Harvey disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Baca juga: IAI Kembali Gelar Sehari Bersama 1000 Arsitek Aceh

Baca juga: VIDEO VIRAL Pria Diduga MABUK Diusir Jamaah Lantaran Hendak Ikut Shalat Subuh di Masjid

Baca juga: DPR RI Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Maksimal Dua Periode

Kompas.com: Harvey Moeis Diduga Inisiasi Penambangan Liar Komoditas Timah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved