DPR RI Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun Maksimal Dua Periode
Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.
SERAMBINEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).
Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode.
Pimpinan rapat paripurna, Ketua DPR Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota Dewan apakah menyetujui RUU itu disahkan sebagai Undang-Undang (UU).
"Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab semua anggota Dewan yang hadiri, dilanjutkan ketukan palu Puan tanda persetujuan.
Sebelum keputusan itu diperoleh, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pihaknya mengenai proses pembahasan RUU Desa.
Ia mengungkapkan, RUU Desa terdiri dari 26 angka perubahan.
Menurutnya, semua fraksi di DPR RI menyetujui untuk RUU itu dapat disahkan menjadi UU.
"Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat, menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi Undang-Undang," ucap Supratman.
Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati RUU Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin (5/2/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Baca juga: Rincian Gaji Kepala Desa Terbaru, Masa Jabatan Diperpanjang 8 Tahun usai Revisi UU Desa Disahkan
Kepala Desa Menangis Berpelukan Saat DPR Sahkan UU Desa
Momen mengharukan terjadi usai DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).
Sejumlah kepala desa menghadiri rapat paripurna DPR RI langsung menangis haru, usai Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu.
UU Desa yang baru ini memang akan berdampak langsung pada para kepala desa.
Demo di Gedung DPR Memanas: Massa Lempar Petasan, Polisi Tembakan Gas Air Mata, Gerbang Tol Dibakar |
![]() |
---|
Giliran Puan Maharani Sampaikan Dukacita dan Minta Maaf: Janji DPR Bakal Dengarkan Aspirasi Rakyat |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah Rp 3 Juta per Hari, Anggota DPR RI Disarankan Tinggal di Hotel |
![]() |
---|
Massa Demo Jebol Pagar DPR RI, Cari Sahroni, Uya Kuya hingga Eko Patrio, Marinir Menghadang Masuk |
![]() |
---|
Aksi Protes di Depan DPR: Mengulang Ketegangan Politik Era Soekarno dan Gus Dur Apakah Terulang? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.