Harvey Moies Jadi Tersangka, Kehidupan Mewah Sandra Dewi Jadi Sorotan
Lantas seperti apakah kemewahan hidup Harvey Moeis dan Sandra Dewi? Berikut kehidupan mewah pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Lantas seperti apakah kemewahan hidup Harvey Moeis dan Sandra Dewi? Berikut kehidupan mewah pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
SERAMBINEWS.COM - Kehidupan mewah keluarga Harvey Moeis dan Sandra Dewi menjadi sorotan.
Hal itu usai suami sang artis ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024).
Harvey Moies menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi tersebut.
Harvey Moeis diduga terlibat dalam kasus dugaan penambangan timah liar di Bangka Belitung.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait peran Harvey Moeis dalam kasus ini.
Peran Harvey Moeis yakni sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengoordinir sejumlah perusahaan penambangan timah liar.
Lantas seperti apakah kemewahan hidup Harvey Moeis dan Sandra Dewi?
Berikut kehidupan mewah pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
Baca juga: Sang Suami Harvey Moeis Jadi Tersangka, Video Lawas Sandra Dewi Viral: Takut Ditegur Sama Tuhan
Menikah di Disneyland, Jepang

Pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis menyita perhatian publik lantaran terlihat mewah bak negeri impian.
Pernikahan yang digelar bak negeri dongeng ini ternyata merupakan impian Sandra Dewi.
Awalnya acara pemberkatan dilakukan di Gereja Katedral, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Lalu keduanya menggelar resepsi penikahan pada Senin (14/11/2016).
MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Sosok Marcella Santoso, Pengacara yang Terlibat Kasus Ekspor CPO,Pernah Tangani Kasus Harvey & Sambo |
![]() |
---|
Reaksi Harvey Moies Divonis 20 Tahun Penjara, Suami Sandra Dewi Kedapatan Menangis di Persidangan |
![]() |
---|
Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan, Mobil & Tas Mewah Sandra Dewi Disita |
![]() |
---|
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.