Gugatan Keberatan Sandra Dewi dalam Proses Sidang, Kejagung Tetap Lanjutkan Lelang Aset Harvey Moeis

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut keberatan yang diajukan Sandra Dewi tidak akan menunda pelaksanaan lelang karena perkara

|
Editor: Mursal Ismail
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
SANDRA DEWI DAN SUAMI - Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Jadi Terpidana Korupsi Kasus Timah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses lelang aset rampasan milik terpidana korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, tetap dilanjutkan. Pasalnya, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), meski ada gugatan keberatan dari Sandra Dewi. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut keberatan yang diajukan Sandra Dewi tidak akan menunda pelaksanaan lelang karena perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

 SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan proses lelang aset rampasan milik terpidana korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, tetap dilanjutkan. 

Meski ada keberatan hukum dari sang istri, Sandra Dewi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut keberatan yang diajukan Sandra Dewi tidak akan menunda pelaksanaan lelang karena perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Aset rampasan tersebut akan dieksekusi dan hasil lelangnya dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan hukum.

Dalam sidang keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penyidik membeberkan sejumlah aset mewah yang disita, antara lain 88 tas branded senilai Rp14,17 miliar, rumah di Kebayoran Baru dan Gading Serpong, empat kaveling properti di Permata Regency, serta mobil Rolls-Royce.

Kejagung menilai aset-aset tersebut diperoleh setelah pernikahan dan terhubung langsung dengan aliran dana korupsi Harvey Moeis, sehingga masuk dalam kategori hasil kejahatan.

Baca juga: Terungkap Asal Usul 88 Tas Mewah Sandra Dewi, Harvey Moeis Transfer Rp 14,17 Miliar Kepada Istrinya

Sementara pihak Sandra Dewi mengklaim aset itu sah secara hukum dan tidak terkait dengan tindak pidana, dengan dasar Pasal 19 UU Tipikor sebagai pihak ketiga beritikad baik.

Meski begitu, Kejaksaan memastikan akan menghormati seluruh proses hukum dan menunggu keputusan majelis hakim atas keberatan tersebut.

Publik kini menanti putusan akhir yang akan menentukan apakah sebagian aset mewah Sandra Dewi akan dikembalikan atau tetap dilelang untuk negara.

Seperti diketahui, Harvey Moeis merupakan satu dari 26 tersangka dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Dari jumlah tersebut, 17 orang telah berstatus terdakwa dan mulai menjalani proses persidangan. Harvey telah menjalani seluruh tahapan hukum hingga divonis inkrah.

Meski tidak menjabat di PT Timah, Harvey Moeis disebut sebagai aktor sentral dalam skema korupsi tersebut.

Baca juga: Sandra Dewi Buat Rekening Pakai Nama Asisten, Digunakan untuk Transit Uang dari Harvey Moeis

Ia berperan sebagai pengatur kerja sama ilegal antara perusahaan swasta dan pihak internal, pelobi kebijakan, serta pengendali aliran dana korupsi yang merugikan negara dan lingkungan. 

Kerugian ditaksir mencapai Rp271 triliun hingga Rp300 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved