Breaking News

Berita Banda Aceh

Pengadilan Tinggi Hukum Suaidi Yahya 5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 7,3 Miliar Ditiadakan

Humas PT Banda Aceh Taqwaddin mengatakan, ada tiga alasan dibatalkannya putusan Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh dalam perkara Suaidi Yahya.

|
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
ist
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh perkara korupsi, Suaidi Yahya mantan Wali Kota Lhokseumawe, Kamis (28/3/2024). 

Dislaimer: Artikel ini sudah diperbaharui pada bagian judul dan sebagian naskah untuk melengkapi naskah sebelumnya.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Aceh memvonis mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, Kamis (28/3/2024).  

Hakim menyatakan terdakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022.

"Terdakwa bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap serangkaian ketentuan keuangan negara,” kata majelis hakim tinggi saat membacakan putusan tersebut, Kamis (28/3/2024).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi, H Makaroda Hafat, MH yg didampingi oleh Dr H Supriadi dan Dr H Taqwaddin sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Tinggi Aceh.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Aceh ini lebih rendah 1 tahun dari vonis yang ditetapkan oleh PN Tipikor Banda Aceh.

Informasi yang diterima Serambinews.com dari Humas Pengadilan Tinggi Aceh, Dr Taqwaddin menyebutkan, ada tiga alasan dibatalkannya putusan Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh dalam perkara Suaidi Yahya.

Baca juga: Nantikan Malam Lailatul Qadar Dengan Shalat Tahajud, Baca 3 Surah Dianjurkan Ini

Pertama, hakim menyatakan Suaidi Yahya terbukti melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Sehingga dalam perkara ini pasal yang diterapkan pada terdakwa adalah Pasal 2 UU Tipikor, bukan Pasal 3-nya sebagaimana dalam dakwaan sekunder.

Kedua, terjadi pembatalan pemidanaan (straftmaat). Jika pada putusan PN, terdakwa dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300.000.000, maka pada putusan Pengadilan Tinggi Aceh menjadi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500.000.000.

Ketiga, pada Putusan PN Banda Aceh terdakwa dikenakan pidana tambahan uang pengganti lebih dari Rp 7.379.424.073.

Sedangkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Aceh, hukuman pidana tambahan uang pengganti ditiadakan.

Pembatalan pidana uang pengganti itu, kata Taqwaddin, dilakukan karena Majelis Hakim Banding tidak menemukan alat bukti baik berupa keterangan saksi maupun dokumen barang bukti.

“Barang bukti dan dokumen, tidak kita temukan yang dapat disimpulkan terdakwa menerima aliran dana dari kejahatan korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,” pungkasnya.

Baca juga: Ini Sosok dan Peran Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah hingga Jadi Tersangka

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh menghukum Suaidi Yahya dengan amar putusan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan kejahatan sebagaimana dalam dakwaan sekunder.

Sehingga ia divonis dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 300.000.000, serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 7.379.424.073.

Awal Jadi Tersangka

Untuk diketahui, mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan RS Arun, pada Senin 22 Mei 2023.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suaidi Yahya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon Aceh Utara, dengan status sebagai tahanan Jaksa.

Dalam kasus ini, Jaksa menetapkan seorang tersangka lainnya yaitu Direktur PT RS Arun.

Kejari Lhokseumawe mengusut dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp. 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).

Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar sekitar Rp 43 miliar.

Kerugian Negara Capai Rp 43 Miliar

Kejari Lhokseumawe bersama  tim auditor membahas jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan, pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tuhun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Dalam kurun waktu 2016-2022 itu, PT RS Arun Lhokseumawe mendapat pendapatan sebesar Rp 341.003.762.789 (tiga ratus empat puluh satu miliar tiga juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus depan puluh sembilan rupiah).  

Dalam rapat terakhir dengan tim auditor pada Selasa 9 Mei 2023, hasil audit yang dilakukan oleh auditor, adanya kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut mencapai Rp 43 miliar.

Pengembalian Uang Rp 10 Miliar Lebih

Dalam perjalanan kasus tersebut, pihak kejaksaan menyita sejumlah aset dan menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus itu.

Terakhir, jumlah uang yang diterima mencapai Rp 10.497.282.320.

Proses pemgembalian uang tersebut dilakukan sejumlah pihak pada waktu yang berbeda.

Adapun uang yang disita tersebut telah disetorkan ke Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus ini.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved