Berita Aceh Utara

Pimpinan DPRK Aceh Utara Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati

Rapat paripurna itu dihadiri Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar, dan Pj Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, MAP, bersama sejumlah Kepala OPD.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Pemkab Aceh Utara
Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar, MSi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna Ke-3 masa persidangan I DPRK Aceh Utara di ruang sidang utama, Rabu (27/3/2024). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pimpinan DPRK Aceh Utara pada Rabu (27/3/2024), membuka Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan 2024 dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pj Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRK setempat, Landing, Kecamatan Lhoksukon.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, MM didampingi dua Wakil Ketua, Hendra Yuliansyah, MAP, dan Khairuddin, ST, serta Sekretaris DPRK Aceh Utara, Fakhruradhi, MH.

Rapat paripurna itu dihadiri Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar, dan Pj Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, MAP, bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Berdasarkan hasil Keputusan Rapat Panitia Musyawarah DPRK Aceh Utara tanggal 25 Maret 2024, telah menetapkan bahwa Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2024, dengan acara Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2023, dilaksanakan pada hari ini,” ujar Arafat Ali.

Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam Pasal 42 ayat (1) huruf f mengamanatkan bahwa salah satu tugas dan wewenang Bupati adalah ‘Memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten kepada DPR’.

Kemudian dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa ‘Kepala Daerah menyusun LKPJ berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri’.

“Bunyinya Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Arafat.

Jika kepala daerah berhalangan, LKPJ disampaikan oleh Wakil Kepala Daerah selaku pelaksana tugas kepala daerah.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved