Berita Aceh Timur

Kejari Aceh Timur Pulihkan 2,7 Miliar Kerugian Negara Dari Pengungkapan Kasus Korupsi

Kejari Aceh Timur Dr. Lukmanul Hakim menerangkan bahwa kerugian itu bersumber dari dua kasus yang diberantas oleh pihaknya

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Foto: Kejari Aceh Timur
Sidang kasus korupsi perkara peningkatan pelaksanaan struktur jalan di Beusa Seubrang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur pada 2023 lalu. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur berhasil pulihkan kerugian negara sebesar Rp. 2.726.805.394,92 atau 2,7 miliar kerugian negara dari pengungkapan kasus korupsi sepanjang 2023.

Kejari Aceh Timur Dr. Lukmanul Hakim menerangkan bahwa kerugian itu bersumber dari dua kasus yang diberantas oleh pihaknya, dua kasus tersebut yakni perkara peningkatan pelaksanaan struktur jalan di Beusa Seubrang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur dengan nilai kerugian
Rp. 2.392.001.989,92. atau 2,3 miliar

Dan perkara kegiatan lanjutan pengaspalan jalan di Rantau Panjang-Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, dengan total kerugian sebesar Rp. 334.803.405,57.

"Keberhasilan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Timur didorong oleh kerja keras, sinergi, dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait. Komitmen untuk meningkatkan pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum demi keadilan bagi masyarakat Aceh Timur tetap dijunjung tinggi," ujarnya.

Baca juga: Buaya yang Terkam Nelayan Pulau Banyak Barat Berhasil Ditangkap 

Baca juga: Megawati Disodori Kontrak Baru dari Red Sparks, Gajinya per Musim Fantastis

Dikatakan Lukman, Kejaksaan telah melakukan berbagai program dan kegiatan, termasuk upaya preventif dan represif, untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum bagi warga Aceh Timur.

Korupsi memiliki dampak yang merugikan bagi daerah dalam berbagai aspek. Pertama, secara ekonomi, korupsi menguras sumber daya keuangan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

"Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan ketidaksetaraan dalam distribusi kekayaan," tutur Lukman.

Korupsi tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga membahayakan kesejahteraan sosial, pembangunan, dan stabilitas politik.

Oleh karena itu, Kejari Aceh Timur melakukan upaya pencegahan dan penindakan korupsi perlu ditingkatkan untuk memastikan kemajuan dan kesejahteraan daerah.

Dari dua kasus tersebut ada enak tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya, enam tersangka itu berinisial, A, RA, MS, KU, DA, dan EZ.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved