Selebriti

Ternyata, Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk Harvey Moeis di Penjara

Ketut lantas membeberkan bahwa Sandra Dewi belum bisa menjenguk karena ternyata ada batas waktu tertentu, sebelum pihak keluarga

Editor: Nur Nihayati
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Korupsi Kasus Timah 

Melalui unggahan akun Instagram story, pihak Pokana Family mengumumkan hal tersebut.

Pihak Pokana Family kemudian menjelaskan alasan istri Harvey Moeis itu tak lagi menjadi brand ambassador produknya.

Disebutkannya, kontrak kerjasama dengan Sandra Dewi sudah berakhir dan tidak diperpanjang.

"Kami ingin memberitahukan bahwa brand kami telah mengakhiri kerjasama dengan Sandra Dewi sebagai Brand Ambassador karena telah berakhirnya masa kontrak kerjasama," tulis pihak Pokana Family.

"Kami ucapkan banyak terima kasih atas masukan, perhatian dan kepercaayaan anda semua pada brand kami. Hormat kami, Management Pokana," sambungnya.

Sebelum dicopot sebagai BA itu, Sandra Dewi diketahui masih sempat mengunggah sebuah video iklan produk Pokana Family di Instagram pribadinya.

Namun, kini Instagram pribadi Sandra Dewi telah ditutup kolom komentarnya.

Sandra Dewi Ikut Terseret?

Mengenai kemungkinan Sandra Dewi akan ikut terseret kasus serupa atau tidak, Kejagung buka suara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, bisa saja ada kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret dalam kasus serupa.

Apabila, dalam pemeriksaan nanti ditemukan indikasi sang aktris mengetahui tindak tanduk suaminya tersebut.

Namun, Ketut tak mau memberikan pernyataan lebih terkait hal itu.

"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU), itu nanti penyidik yang menentukan," kata Ketut dalam wawancara virtual, Kamis (28/3/2024). 

"Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," tambah Ketut.

Sementara itu, Pakar hukum, Firman Chandra mengungkapkan, ada kemungkinan Sandra Dewi turut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved