Berita Banda Aceh
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mantan Direktur RS Arun 8 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun penjara dan pidana tambahan denda uang pengganti Rp 16.868.190.124.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
"Barang bukti tersebut antara lain berupa beberapa unit rumah, ruko, mobil, sepeda motor, dan lain-lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 40/Pid.Sus/TPK/2023/PN Bna tanggal 29 Januari 2024, yang amarnya:
1. menyatakan Terdakwa Hariadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
3. Menyatakan Terdakwa Hariadi, S.K.M, M.K.M, MoH Bin Sabiluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, serta denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
| Gerai The Palace Jeweler Hadir di Aceh, Tawarkan Perhiasan Emas Mulai Rp700 Ribuan |
|
|---|
| PII Aceh Besar Gelar Rapimcab dan Halalbihalal |
|
|---|
| Mualem Lantik Pengurus DPP Muda Seudang Periode 2026-2030 |
|
|---|
| Bea Cukai Edukasi Ketentuan Penumpang Internasional kepada Pelaku Usaha Travel |
|
|---|
| Arsitek Dunia Telusuri Jejak Tsunami di Banda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/perkara-korupsi-Suaidi-Yahya-1.jpg)