Berita Banda Aceh

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mantan Direktur RS Arun  8 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun penjara dan pidana tambahan denda uang pengganti Rp 16.868.190.124.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
ist
Ketua Majelis Hakim H. Makaroda Hafat, MH yang didampingi oleh dua Hakim Anggota Dr H Supriadi dan Dr H Taqwaddin saat pembacaan putusan dakwaan mantan 

"Barang bukti tersebut antara lain berupa beberapa unit rumah, ruko, mobil, sepeda motor, dan lain-lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 40/Pid.Sus/TPK/2023/PN Bna tanggal 29 Januari 2024,  yang amarnya:

1. menyatakan Terdakwa Hariadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;

3. Menyatakan Terdakwa Hariadi, S.K.M, M.K.M, MoH Bin Sabiluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;

 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, serta denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved