Berita Banda Aceh

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Mantan Direktur RS Arun  8 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun penjara dan pidana tambahan denda uang pengganti Rp 16.868.190.124.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
ist
Ketua Majelis Hakim H. Makaroda Hafat, MH yang didampingi oleh dua Hakim Anggota Dr H Supriadi dan Dr H Taqwaddin saat pembacaan putusan dakwaan mantan 

*Pidana Tambahan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 16 miliar*

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat masa hukuman Mantan Direktur RS Arun, Hariadi terdakwa tindak pidana korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe bersama eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun penjara dan pidana tambahan denda uang pengganti Rp 16.868.190.124.

Vonis tersebut dua tahun lebih tinggi dibanding putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dengan hukuman penjara 6 tahun, serta denda sejumlah Rp. 300.000.000.

Namun vonis penjara yang dijatuhkan hakim majelis Pengadilan Tinggi  kepada Hariadi juga tiga tahun lebih tinggi dibanding eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya yang hanya 5 tahun penjara dan tanpa denda uang pengganti.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim H. Makaroda Hafat, MH yang didampingi oleh dua Hakim Anggota Dr H Supriadi dan Dr H Taqwaddin saat pembacaan putusan di Gedung Pengadilan Tinggi, pada 28 Maret 2024 lalu.

Berdasarkan informasi yang diterima Serambi dari Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor, Taqwaddin, mengatakan, putusan membatalkan putusan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang hanya memonis Hariadi 6 tahun penjara.

“Hariadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa adalah pelaku kejahatan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe bersama dengan Suaidi Yahya,” kata Taqwaddin saat dikonfirmasi Serambi, Senin (1/4/2024).

Dia mengatakan, dalam putusannya hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000.

Dimana jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6  bulan.

"Tidak hanya pidana penjara dan denda, terdakwa juga diganjar dengan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 16.868.190.124,” ucapnya.

Denda tersebut, jika uang pengganti tersebut tidak membayar maka harta benda Hariadi akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, kata Taqwaddin, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dikatakan Taqwaddin, hakim banding juga menetapkan barang bukti Nomor 472 sampai dengan 503 dirampas untuk negara dan dilelang serta hasilnya diperhitungkan sebagai uang pengganti. 

"Barang bukti tersebut antara lain berupa beberapa unit rumah, ruko, mobil, sepeda motor, dan lain-lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 40/Pid.Sus/TPK/2023/PN Bna tanggal 29 Januari 2024,  yang amarnya:

1. menyatakan Terdakwa Hariadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;

3. Menyatakan Terdakwa Hariadi, S.K.M, M.K.M, MoH Bin Sabiluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair;

 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, serta denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved