Selebriti

Ternyata, Ada Pesan Singkat Teuku Ryan ke Ria Ricis Dibongkar dalam Sidang Lanjutan Perceraian

"Sebagaimana yang kalian tahu, banyak bukti-bukti chat dengan penggugat (Ricis) yang perlu diperlihatkan langsung dari HPnya tergugat (Ryan),

Editor: Nur Nihayati
Kolase Tribunnews
Ria Ricis (kiri) dan Teuku Ryan (kanan) - 

"Sebagaimana yang kalian tahu, banyak bukti-bukti chat dengan penggugat (Ricis) yang perlu diperlihatkan langsung dari HPnya tergugat (Ryan), 
 
SERAMBINEWS.COM - Rumah tangga Teuku Ryan dan Ria Ricis masih menjadi sorotan.

Hingga kini proses cerai pasangan ini masih bergulir di Pengadilan Agama di Jakarta.

Pesan singkat aktor Teuku Ryan dan Ria Ricis akan dibongkar dalam agenda sidang lanjutan perceraian keduanya.

Adapun sidang lanjutan perceraian antara Teuku Ryan dan Ria Ricis itu digelar pada hari ini, Senin (1/4/2024).

Dalam kesempatan itu, Teuku Ryan dikabarkan akan melampirkan bukti berupa percakapan via pesan singkat dengan Ria Ricis.

Hal tersebut juga telah dibenarkan oleh kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi.

"Sebagaimana yang kalian tahu, banyak bukti-bukti chat dengan penggugat (Ricis) yang perlu diperlihatkan langsung dari HPnya tergugat (Ryan)," kata Dedi Rizal Armidi dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (1/4/2024).

Sang kuasa hukum juga menyebut ayah dari Teuku Ryan dan kakak Ria Ricis, Oki Setiana Dewi yang terlibat langsung memediasi keduanya selama ini.

"Ya ayahandanya dan Mba Oki kan terlibat langsung memediasi, jadi sangat patut didengar," imbuhnya.

Dalam tayangan tersebut terungkap, Teuku Ryan diminta menghadirkan dua saksi dalam sidang perceraiannya.

Satu dari saksi tersebut dikabarkan adalah teman sekaligus mantan manajer sang aktor.

Sementara satu saksi lain adalah ayah dari Teuku Ryan.

Namun sayangnya, ayah dari pria asal Aceh itu belum bisa hadir di momen persidangan itu.

Alhasil Dedi Rizal Armidi meminta kelonggaran waktu pada Majelis Hakim untuk di kemudian hari bisa menghadirkan ayah Teuku Ryan.

"Kita minta kebijaksanaan majelis untuk setelah lebaran, diberi kesempatan lagi untuk menghadirkan satu orang saksi, kan minimal dua orang (saksi)," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved