Ibadah Haji 2024

Waktu Pelunasan Biaya Haji hingga 5 April 2024, Kuota Jamaah Aceh Sudah Terpenuhi  

Kementerian Agama (Kemenag) Aceh telah memperpanjang batas pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau (Bipih) tahun 1445 Hijriah...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
ILUSTRASI Irjen Kemenag Faisal didampingi Plt Kepala Kanwil Ahmad Yani, Kabid PHU Drs H Arijal dan Kepala UPT Asrama Haji Ali Amran Abbas berjalan melewati miniatur kakbah. Waktu Pelunasan Biaya Haji hingga 5 April 2024, Kuota Jamaah Aceh Sudah Terpenuhi.   

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kementerian Agama (Kemenag) Aceh telah memperpanjang batas pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau (Bipih) tahun 1445 Hijriah hingga 5 April 2024. 

Perpanjangan ini untuk memenuhi kouta tambahan nasional sebanyak 20.000 orang.

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Aceh, Arijal menyebutkan, kuota jamaah haji asal Aceh tahun 2024 sebanyak 4.695 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas kuota reguler 4.378 orang dan kuota tambahan sebanyak 317 jamaah. Total kuota jamaah haji Aceh tahun 2024 sebanyak 4.695 orang.

Perpanjangan masa pelunasan ini difokuskan untuk kuota tambahan, namun untuk Aceh sudah penuh. "Untuk Aceh sudah lebih dengan cadangan. Nasional masih dibuka," kata Arijal yang dihubungi Serambinews.com, Senin (1/4/2024) malam.

Bagi calon jamaah yang melakukan pelunasan di masa perpanjangan waktu dimasukkan dalam kuota cadangan. "Ya, mereka masuk penggabungan dan pendamping," ujar Arijal.

Adapun kuota jamaah haji secara nasional sebanyak 221.000 orang. Pada tahun ini, Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 jamaah.

Sebanyak 10.000 kuota tambahan diperuntukan bagi jamaah haji reguler, sementara 10.000 lainnya untuk jamaah haji khusus. 

Sehingga total jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 orang, terdiri atas 213.320 jamaah dan 27.680 jamaah haji khusus.

Untuk diketahui, Kemenag kembali melakukan perpanjangan masa pelunasan biaya haji untuk tahap dua.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 196 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Waktu pelunasan tahap kedua yang semula pada tanggal 13 hingga 26 Maret 2024 diperpanjang hingga 5 April 2024.

Selain mengatur tentang perpanjangan masa pelunasan tahap kedua, Keputusan Dirjen PHU Nomor 196 Tahun 2024 tersebut juga menyebutkan tentang batas akhir input data pengajuan jamaah yang mengalami kegagalan sistem, pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir tanggal 7 Maret 2024 diperpanjang hingga 29 Maret 2024.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved