Ramadhan 2024

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Meninggal Pada Saat Ramadhan? Ini Penjelasannya

Sedekah yang wajib dikeluarkan oleh Umat Muslim saat Bulan Ramadhan dengan memberikan orang Fakir Miskin atau membutuhkan.

Editor: Nur Nihayati
Kompas.com
Ilustrasi menunaikan zakat fitrah 

Penjelasan yang sama juga terdapat dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i berikut:

“Syarat kedua adalah terbenamnya matahari di akhir hari dari Ramadhan. Maka orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari pada hari tersebut, maka wajib Zakat Fitrah atas dirinya,".

Sebagai tamabahan informasi bahwa ada beberapa golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah. Berikut gologan di antaranya:

1. Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap

2. Miskin yaitu yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya

3. Gharim artinya orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya

4. Riqab yang berarti budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya

5. Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat

4. Muallaf atau orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya

5. Sabilillah yang artinya orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya

6. Ibnu Sabil yang diartikan sebagai musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan.

Untuk yang berhak menerima Zakat Fitrah adalah Fakir Miskin , maka diutamakan adalah orang miskin yang tinggal di daerah setempat atau dekat dengan tempat tinggal pembayar zakat.

Dalam beberapa kasus, apabila tidak ditemukan orang miskin di daerah terdekat, maka penyaluran Zakat Fitrah bisa didistribusikan ke daerah lain.


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Hukum Zakat Fitrah untuk Orang yang Meninggal Pada Saat Ramadhan? Apakah masih Diwajibkan?, 

Berita terkait lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved