Berita Aceh Besar
Cair! Aceh Besar Siapkan Rp 30 M untuk Bayar THR 5.549 PNS dan 481 PPPK, Gaji Ke-13 Dibayar Juni
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa, THR dibayarkan sejak 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 30.742.701.032, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, dan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa, THR dibayarkan sejak 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni mendatang,” kata Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024).
Ia mengatakan, THR tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.
Ia menuturkan, pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
"Sedangkan, gaji ke-13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Iswanto juga mengatakan, bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
“Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan,” tuturnya.
Dikatakan Iswanto, komponen THR bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
“Ada pun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKD Aceh Besar, Andria merincikan, total anggaran yang dibayarkan untuk 5.549 PNS sebesar Rp 28.747.860.736.
Sedangkan untuk PPPK, sebesar Rp 1.724.840.296, bagi 481 orang.
“Perbupnya sudah ditanda tangani oleh Bapak Bupati, jadi tinggal kita bayarkan saja,” beber dia.
“Insya Allah, bisa diterima oleh 5.980 ASN sebelum Lebaran Idul Fitri ini,” pungkasnya.(*)
Tunjangan Hari Raya
THR
THR ASN Pemkab Aceh Besar
Gaji ke-13
Aceh Besar
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Disdikbud Aceh Besar Gandeng FKIP USK Tingkatkan Kapasitas Guru PJOK |
![]() |
---|
114 Calon Bintara Polri Jalani Latihan di Sekolah Polisi Negara Seulawah Aceh Besar |
![]() |
---|
Jufrizal Kembali Terpilih Sebagai Ketua PWI Aceh Besar, Akan Fokus Perkuat Profesionalisme Wartawan |
![]() |
---|
Murid MIN 29 Aceh Besar Belajar E-Book IPA Interakti, Kerja Sama dengan Unida |
![]() |
---|
Hubdam Iskandar Muda Gelar Karya Bakti, Bantu Warga Cat Masjid Darul Imarah Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.