Inilah Dalang di Balik Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Bukan Harvey Moeis

Sosok RBS atau Robert Bonosusatya kini menjadi perhatian dan terseret dalam kasus korupsi timah yang juga menyeret Harvey Moeis dan Helena Lim.

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Network
Bukan Harvey Moeis, Ternyata Inilah Dalang di Balik Korupsi Rp 271 Triliun, Diperiksa 13 Jam 

SERAMBINEWS.COM - Sosok RBS atau Robert Bonosusatya kini menjadi perhatian dan terseret dalam kasus korupsi timah yang juga menyeret Harvey Moeis dan Helena Lim.

RBS atau Robert Bonosusatya akhirnya muncul menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

RBS atau Robert Bonosusatya adalah bos dari Harvey Moeis Suami Sandra Dewidan Helena Lim di kasus korupsi tambang ilegal di Bangka.

RBS atau Robert Bonosusatya ini bahkan disebut-sebut bos besar dari proyek tambang ilegal dan korupsi timah yang rugikan negara Rp 271 triliun.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis terseret terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), salah satu perusahaan pertambangan asal Bangka.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3/2024).

Baca: Sosok Penting Berinisial RBS Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi

Sehari, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim pun juga ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang sama.

Helena Lim dijadikan tersangka soal posisinya sebagai Maanajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang mengelola dana corporate social responsibility (CSR) dari hasil penambangan liar yang diakomodir Harvey Moeis.

Namun dalam hal ini, Harvey Moeis dan Helena Lim diduga bukanlah ujung tombak dari pihak yang menikmati hasil korupsi.

Dalam somasi terbuka yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), diduga ada sosok berinisial RBS yang merupakan official benefit atau penerima manfaat.

"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3/2024).

RBS atau Robert Bonosusatya 13 Jam Diperiksa

Robert Bonosusatya alias RBS, diperiksa penyidik Kejaksaan sekitar 13 jam lamanya yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, dalam kasus korupsi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022, Selasa (2/4/2024).

Dari pantauan Tribunnews.com, Robert yang menggunakan baju batik berwarna merah bata keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta sekira pukul 22.05 WIB.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved