Berita Aceh Barat
Warga Aceh Ikut Terlibat Kasus Penyelundupan Etnis Rohingya, 4 Orang Berhasil Ditangkap dan 4 DPO
Dari 8 orang yang diduga terlibat, empat orang berhasil ditangkap dan yang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kasus penyelundupan manusia yakni etnis Rohingya ternyata melibatkan orang Aceh.
Dari 8 orang yang diduga terlibat, empat orang berhasil ditangkap dan yang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus tersebut terungkap setelah pihak Polres Aceh Barat membeberkan pelaku dari aksi penyelundupan tersebut, Selasa (2/4/2024), dalam jumpa pers dengan wartawan di Mapolres setempat.
Terbongkarnya penyelundupan etnis Rohingya tersebut paska tenggelamnya kapal yang ditumpangi imigran Rohingya di perairan laut Meulaboh, beberapa hari lalu.
Para penyelundup tersebut diduga punya keuntungan sekitar Rp 5 juta per orang.
Di mana jumlah etnis Rohingya yang dibawa saat itu diduga mencapai 142 orang yang saat ini berada di Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana didampingi Wakapolres, Kompol Iswahyudi, Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandi, dan Kasi Humas, AKP Mawardi, dalam jumpa pers dengan wartawan, Selasa (2/4/2024), mengatakan, bahwa dalam kasus penyelundup ‘manusia perahu’ tersebut, empat tersangka telah ditangkap dan empat orang lainnya DPO.
Para tersangka yang telah ditangkap masing-masing HS (33), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Berikutnya, inisial M (46), warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji
Barat, Aceh Selatan.
Lalu, E (49), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan.
Kemudian, HI (25), warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Sementara mereka yang menjadi DPO yaitu, S (40), warga Kecamatan ldi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, K (40), warga Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.
Kemudian, R (40), warga Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, serta MK alias Pak Cik (45), warga Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sementara barang bukti yang disita berupa 1 handphone Merk iPhone 11 Pro Max. 1 handphone merek Infinix, 1 handphone merk Nokia 105, dan 1 buku tabungan BNI atas nama Safarina dengan nomor rekening 1816067360.
Para tersangka tersebut terancam 15 tahun penjara akibat melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimiğrasian dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Disebutkan, kronologis penangkapan keempat orang tersangka tersebut berawal pada Rabu (20/3/2024) sekira pukul 07.00 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya laka laut di perairan Suak Uleu, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.
Sementara nelayan Kuala Bubon atas nama Taufik memberikan pertolongan evakuasi kepada sejumlah DPO masing-masing S, K, R, dan MK alias Pak Cik, hingga sampai ke darat.
Pada hari Rabu sekira pukul 10.00 WIB, salah seorang nelayan atas nama Samsul melakukan evakuasi dan memberikan pertolongan kepada imigran Rohingya yang berjumlah 6 orang, dan 1 orang warga Kabupaten Aceh Selatan atas nama inisial M yang merupakan ABK KM Rizky Nelayan yang menjemput imigran Rohingya di Perairan Sabang.
Kemudian pada hari Kamis, 21 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB, telah dilakukan evakuasi terhadap imigran Rohingya di Pelabuhan Jetty Ujung Karang Meulaboh, kawasan Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan berjumlah 69 orang, dan terdapat 1 orang warga Aceh Selatan atas nama E, dan 1 orang warga Aceh Barat Daya atas nama Hl yang merupakan ABK KM Rizky Nelayan yang menjemput imigran Rohingya di Perairan Sabang.
Beranjak dari itu, masih pada Kamis (21/3/2024), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap M, E, dan Hl, yang merupakan ABK KM Rizky, nelayan yang menjemput imigran Rohingya di Perairan Sabang menyebutkan bahwa otak pelakunya empat orang yakni S, K, R, MK alias Pak Cik, dan HS, kini dalam pengejaran pihak kepolisian yang sudah menjadi DPO.
Pihak kepolisian yang mendapat keterangan tersebut, langsung menurunkan tim gabungan Sat Reskrim Polres Aceh Barat yang di-backup oleh personel Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan terhadap keberadaan HS.
Kemudian pada hari Senin, 25 Maret 2024 sekira pukul 01.12 WIB, tim gabungan Sat Reskrim Polres Aceh Barat yang di-backup oleh personel Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap HS di Gerbang Tol Seulimuem yang beralamat Desa Paya Keureuleh, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, yang mana saudara HS pada saat itu ingin melarikan diri.(*)
Rohingya
Penyelundupan Rohingya
warga Aceh selundupkan Rohingya
Aceh Barat
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Usai Ikuti Arahan Presiden, Bupati Aceh Barat Langsung Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Serahkan Bantuan kepada ASN Korban Kebakaran, Wujud Solidaritas Pegawai Pemkab |
![]() |
---|
Bank Sampah Binaan Mifa Bersaudara Jadi Objek Penilaian Adipura Aceh Barat |
![]() |
---|
Berbulan-bulan Konflik dengan Gajah, Warga Aceh Barat Kini Bisa Bernapas Lega |
![]() |
---|
Dua Syech Arab ‘Jadi Guru’ di MAN 1 Aceh Barat, Tekankan Hal Penting Ini Kepada Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.