Berita Aceh Timur

Pemkab dan Polisi Segel SPBU

"Mesin dispenser untuk bio solar SPBU tersebut disegel karena volume yang dikeluarkan tidak sesuai setelah dilakukan pengecekan menggunakan bejana ber

Editor: mufti
Humas Polres Aceh Timur
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal bersama UPTD Metereologi dan Disperindag melakukan pengecekan di sejumlah SPBU, Selasa (2/4). 

Kepolisian saat ini menyelidiki mesin dispenser untuk pengisian biosolar di SPBU itu tidak sesuai setelah dilakukan pengecekan. Volume minyak yang dikeluarkan tidak sesuai dengan angka yang tertera. MUHAMMAD RIZAL, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama kepolisian setempat menyegel satu mesin dispenser atau nozel pengisian bahan bakar minyak SPBU di daerah itu, karena volume yang dikeluarkan tidak sesuai dengan angka tertera.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Aceh Timur, Furqan Febriansyah, Selasa (2/4/2024), mengatakan, mesin dispenser yang disegel itu milik SPBU Tanjong Minjei, Kecamatan Madat.

"Mesin dispenser untuk bio solar SPBU tersebut disegel karena volume yang dikeluarkan tidak sesuai setelah dilakukan pengecekan menggunakan bejana berukuran 20 liter dari UPTD Metrologi Legal," katanya.

Sebelumnya, kata Furqan Febriansyah, tim gabungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama Polres Aceh Timur memeriksa pompa minyak atau mesin dispenser di SPBU Tanjong Minjei.

Pemeriksaan tersebut untuk melihat serta verifikasi terhadap alat ukur di SPBU tersebut. Pemeriksaan untuk memastikan ketepatan dan keakuratan pengukuran.

"Pengukuran ini dilakukan semata-mata melindungi konsumen dari kerugian akibat pengisian BBM yang tidak sesuai dengan standar," kata Furqan Febriansyah.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal mengatakan, penyegelan mesin dispenser biosolar di SPBU tersebut guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kepolisian saat ini menyelidiki mesin dispenser untuk pengisian biosolar di SPBU itu tidak sesuai setelah dilakukan pengecekan. Volume minyak yang dikeluarkan tidak sesuai dengan angka yang tertera," katanya.

Menurut dia, penyelidikan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal. Pelanggaran undang-unda akan diancam pidana paling lama setahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 juta.

Iptu Muhammad Rizal mengimbau masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya pengisian bahan bakar minyak yang janggal dan mencurigakan di SPBU, segera melaporkan ke kepolisian.

"Kami terus terus memantau seluruh SPBU di Aceh Timur untuk memastikan tidak ada kecurangan. Jangan sampai momentum Idul Fitri dimanfaatkan oknum mendapatkan keuntungan lebih dengan cara curang," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal.(ant/f)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved