Berita Aceh Timur
Jumat Ini, Bupati Al-Farlaky Lantik Sekitar 5.000 PPPK Paruh Waktu di Aceh Timur
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Amirullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Maulidi Alfata Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si dijadwalkan bakal melantik dan menyerahkan Surat Keputusan kepada sekitar 5.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu pada Jumat, 23 Januari 2026 mendatang
Kegiatan tersebut bakal dirangkai dalam Apel Bersama dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 yang dipusatkan di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menata kepegawaian dan menjaga kualitas pelayanan publik.
“PPPK Paruh Waktu ini adalah solusi yang diatur oleh negara untuk menjawab kebutuhan pelayanan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan. Pemerintah daerah menjalankan seluruh proses sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Al-Farlaky, Selasa (20/1/2026)
Informasi yang dihimpun, berdasarkan data terbaru, hingga saat ini sebanyak 4.816 calon PPPK Paruh Waktu telah dinyatakan final sementara setelah menyelesaikan proses Pertimbangan Teknis Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara.
Baca juga: Seksolog dr Boyke Ungkap Risiko Hamil di Atas 40 Tahun, Harus Siap
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total awal 5.105 peserta yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Masih terdapat 289 peserta yang belum masuk dalam daftar final sementara dan akan dijadwalkan pelantikan pada gelombang kedua.
Al-Farlaky merincikan, sebanyak 200 orang masih dalam proses verifikasi BKN, 20 orang menunggu penandatanganan pertimbangan teknis, 47 orang dalam proses usulan perbaikan data pendidikan dan jabatan, serta 22 orang yang belum sinkron dengan aplikasi RTG Kemendikdasmen.
Untuk 22 calon PPPK Paruh Waktu yang belum sinkron dengan aplikasi RTG Kemendikdasmen, yang bersangkutan tetap ingin bertahan sebagai guru namun belum dapat menyediakan ijazah S1.
Kondisi ini berpotensi menyebabkan gagal pengangkatan apabila tidak bersedia dialihkan ke jabatan Pengelola Administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan apel bersama dan penyerahan SK ini juga menjadi bagian dari pengecekan faktual serta serah terima PPPK Paruh Waktu kepada organisasi perangkat daerah masing-masing.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu yang tidak hadir pada kegiatan tersebut, maka penyerahan SK akan ditangguhkan hingga tahapan berikutnya.
Ia menjelaskan, jumlah PPPK Paruh Waktu yang akan menerima SK pada Kamis mendatang mencapai sekitar lima ribu orang, dengan mayoritas telah menyelesaikan tahapan pertimbangan teknis dari BKN.
Baca juga: Sumur Bor Semburkan Gas Muncul di Aceh Timur, Bupati Minta Hentikan Pengeboran
“Sebagian besar sudah final dan siap menerima SK. Sementara yang masih berproses, kami minta untuk bersabar dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan BKN agar seluruh tahapan ini dapat diselesaikan dengan baik,” jelasnya.
| GEUBRAK Sebut Banjir 2025 di Aceh Timur Akibat Perusakan Hutan, Perusahaan Harus Bertanggung Jawab |
|
|---|
| PMII Aceh Timur Tekan Pemkab Ambil Sikap Soal Polemik JKA |
|
|---|
| Seorang Pasien di Langsa Ditolak RS saat Berobat karena Desil 8+, Ini Iuran BPJS Kesehatan Mandiri |
|
|---|
| Dirut RSCM Langsa: Kami Tidak Menolak, Pasien Memang Harus Ngurus BPJS Mandiri karena Desil 8 |
|
|---|
| Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga yang Ditolak RS karena Data Desil 8 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Farlaky-terima-WTP-2025.jpg)