Ramadhan 2024

Jangan Sampai Lewat, Ini Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah, Ketahui Waktu yang Dianjurkan

Zakat Fitrah wajib ditunaikan setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang mampu dan berkecukupan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JAKARTA
Ilustrasi zakat fitrah 

Di antara lima waktu tersebut, terdapat waktu yang dianjurkan dalam membayar zakat fitrah, yakni sebelum berangkat salat Idul Fitri.

Apabila seseorang membayar zakat fitrah melewati batas waktu yakni pada waktu haram, maka tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.

Baca juga: Batas Terakhir dan Waktu Afdhal Bayar Zakat Fitrah, Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad Berikut

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah

Selanjutnya, inilah tata cara menunaikan zakat fitrah sebagaimana dilansir baznas.jogjakota.go.id:

1. Telah Masuk Waktunya

Waktu untuk menunaikan zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.

Namun, terdapat waktu yang dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu pada saat setelah waktu Subuh di tanggal 1 syawal hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

2. Menghitung Besaran Zakat Fitrah

Sebelum menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang berwenang atau langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa besaran zakat kita telah sesuai dan tidak kurang dari besaran yang telah ditetapkan.

Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah sebesar 1 shaq kurma/gandum yang jika dikonversi menjadi beras yaitu 2,5 kg beras.

Besaran zakat fitrah ini tidak boleh kurang dari ketentuan, namun jika ingin memberi lebih dari ketentuan tersebut diperbolehkan.

3. Membaca Niat atau Doa Ketika Memberikan Zakat Fitrah

Niat disyaratkan dibaca saat hendak menyerahkan zakat dan di dalam hati, namun boleh dilafalkan dengan tujuan memantapkan.

Adapun niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung apakah zakat itu untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, dan orang yang diwakilinya.

Berikut bacaan niat ketika membayarkan zakat fitrah, masih dari laman baznas.go.id:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved