Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Terungkap Peran Kakak-Adik Tamron Aon dan Toni Tamsil
Para tersangka ini pun memiliki peran berbeda dalam dugaan kasus korupsi yang ditaksir membuat rugi negara mencapai Rp 271 triliun tersebut.
SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Para tersangka ini pun memiliki peran berbeda dalam dugaan kasus korupsi yang ditaksir membuat rugi negara mencapai Rp 271 triliun tersebut.
Di antaranya adalah official ownership atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon dan pihak swasta, Toni Tamsil.
Mereka berdua merupakan kakak beradik yang ditetapkan menjadi tersangkadalam waktu berbeda.
Adapun Tamron alias Aon ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung pada 6 Februari 2024.
Sedangkan, adiknya justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu pada 25 Januari 2024.
Selama ini, mereka memang dikenal sebagai bos tambang timah di Bangka Belitung.
Lalu, apa peran mereka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah ini?
Baca juga: VIDEO Sosok Terkaya di Kasus Korupsi Timah Rp 271 T, Pernah Jadi Ketua Satgas Tambang Timah Ilegal
Peran Tamron alias Aon: Buat Perusahaan Boneka untuk Kumpulkan Timah Ilegal
Dikutip dari Bangkapos.com, Tamron alias Aon memiliki peran untuk membentuk beberapa perusahaan boneka dalam rangka mengumpulkan bijih timah ilegal yang diambil dari IUP PT Timah Tbk.
Adapun perusahaan boneka itu adalah CV SEP, CV MJP, dan CV MB.
Lalu, anak buah Tamron alias Aon yaitu Manager Operasional Tambang CV VIP, Ahmad Albani diperintahkan untuk menyediakan bijih timah yang akan diambil tersebut.
Lantas, demi seolah-olah kegiatan seluruh perusahaan boneka tersebut tampak legal, PT Timah Tbk pun menerbitkan Surat Perintah Kerja.
Surat ini dalam rangka agar seolah-olah ada kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
Alhasil, terjadilah perjanjian kerja sama dengan dalih sewa peralatan processing peleburan timah yang dilakukan CV VIP dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018.
Rugikan Negara Rp 2,2 Triliun, Koruptor Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara |
![]() |
---|
Surya Darmadi Terpidana Korupsi Rp 2,2 Triliun Dijebloskan ke Nusakambangan, Stres Asetnya Disita |
![]() |
---|
3 Tersangka Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat Aceh Jaya ke JPU |
![]() |
---|
Berkas Lengkap, Tersangka dan Bukti Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya ke JPU |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Kembali ke Sel Tahanan Usai Operasi Ambeien, Harus Ganti Perban Tiap Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.