Berita Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Limpahkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Lamtamot ke Pengadilan Tipikor

Pelimpahan berkas perkara korupsi tahun anggaran 2019 dan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar ke Pengadilan Tipikor PN Banda Ac

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Berkas perkara dan empat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Banda Aceh. Pelimpahan berkas perkara korupsi tahun anggaran 2019 dan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar ke Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh ini, Rabu (3/4/2024). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Berkas perkara dan empat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Banda Aceh,

Pelimpahan berkas perkara korupsi tahun anggaran 2019 dan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar ke Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh ini, Rabu (3/4/2024). 

Empat tersangka korupsi kegiatan pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) yang merupakan proyek pada Dinas Kesehatan Aceh Besar itu berinisial TZF (53), MR (38), SI (50) dan SN (30). 

"Benar berkas dan tersangka sudah kita limpahkan ke pengadilan Tipikor dan saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan," kata Maulijar saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (5/4/2024).

Maulijar mengatakan sesuai hasil penyidikan pihaknya terjadi kekurangan volumen dalam pembangunan proyek ini sehingga terjadi kerugian negara Rp 257.752.516. 

Hal ini sesuai sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh Nomor: PE. 03/SR-102/PW01/5/2024 tanggal 22 Maret 2024. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved