Berita Aceh Besar
Kejari Aceh Besar Limpahkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Lamtamot ke Pengadilan Tipikor
Pelimpahan berkas perkara korupsi tahun anggaran 2019 dan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar ke Pengadilan Tipikor PN Banda Ac
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Berkas perkara dan empat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Banda Aceh,
Pelimpahan berkas perkara korupsi tahun anggaran 2019 dan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar ke Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh ini, Rabu (3/4/2024).
Empat tersangka korupsi kegiatan pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) yang merupakan proyek pada Dinas Kesehatan Aceh Besar itu berinisial TZF (53), MR (38), SI (50) dan SN (30).
"Benar berkas dan tersangka sudah kita limpahkan ke pengadilan Tipikor dan saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan," kata Maulijar saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (5/4/2024).
Maulijar mengatakan sesuai hasil penyidikan pihaknya terjadi kekurangan volumen dalam pembangunan proyek ini sehingga terjadi kerugian negara Rp 257.752.516.
Hal ini sesuai sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh Nomor: PE. 03/SR-102/PW01/5/2024 tanggal 22 Maret 2024. (*)
Jaksa Periksa 40 Saksi Dalam Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar |
![]() |
---|
DPRA Sepakat Alih Hutan Lindung Khusus di Mukim Lampuuk Jadi APL |
![]() |
---|
Bupati Aceh Besar Minta Pembebasan Lahan SPAM Regional Dipercepat, Perlu Luasan Lima Hektare Tanah |
![]() |
---|
Tim USK Terapkan Teknologi Irigasi Sprinkler untuk KWT Arab Bersama Tani di Mireuk Aceh Besar |
![]() |
---|
1.000 Batang Ganja di Pegunungan Ie Suum Dimusnahkan, Seorang Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.