Berita Aceh Besar
Kejari Aceh Besar Limpahkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Puskesmas Lamtamot ke Pengadilan Tipikor
Pelimpahan berkas perkara korupsi tahun anggaran 2019 dan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar ke Pengadilan Tipikor PN Banda Ac
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Berkas perkara dan empat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Banda Aceh,
Pelimpahan berkas perkara korupsi tahun anggaran 2019 dan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar ke Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh ini, Rabu (3/4/2024).
Empat tersangka korupsi kegiatan pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) yang merupakan proyek pada Dinas Kesehatan Aceh Besar itu berinisial TZF (53), MR (38), SI (50) dan SN (30).
"Benar berkas dan tersangka sudah kita limpahkan ke pengadilan Tipikor dan saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan," kata Maulijar saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (5/4/2024).
Maulijar mengatakan sesuai hasil penyidikan pihaknya terjadi kekurangan volumen dalam pembangunan proyek ini sehingga terjadi kerugian negara Rp 257.752.516.
Hal ini sesuai sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh Nomor: PE. 03/SR-102/PW01/5/2024 tanggal 22 Maret 2024. (*)
Tambah Cuan, Warga Aceh Besar Sulap Ampas Kopi Jadi Briket |
![]() |
---|
Operator DPMG dan DLH Aceh Besar Dilatih Pengoperasian E-Office |
![]() |
---|
Lomba Film Pendek HUT Ke-70, Polantas Satlantas Polres Aceh Besar Juara II Nasional |
![]() |
---|
Film ‘Seberang’ dan Pocil Harumkan Nama Satlantas Aceh Besar |
![]() |
---|
Hati-hati! Frekuensi Kebakaran Meningkat di Aceh Besar, BPBD Tekankan Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.